2022-10-13

Paspor RI Kini Berlaku 10 Tahun

Indosuara - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan paspor RI berlaku untuk 10 tahun sejak Selasa, 12 Oktober 2022. Dengan adanya aturan ini, maka masa berlaku paspor RI akan lebih panjang dari sebelumnya yang hanya berlaku lima tahun.

Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Namun demikian, paspor yang memiliki masa 10 tahun ini hanya berlaku untuk paspor yang terbit sejak 12 Oktober 2022, sementara paspor yang terbit sebelum tanggal peraturan tersebut berlaku masih memiliki masa berlaku lima tahun.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana sesuai rilis yang diterima Indosuara pada Kamis.

Untuk biaya permohonan paspor masih tidak mengalami perubahan. Di Indonesia pengurusan paspor dikenakan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Sementara untuk warga negara Indonesia yang berada di Taiwan dikenakan biaya 800 NTD. Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Paspor biasa baik elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku 10 tersebut hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia anak berkewarganegaraan ganda adalah 18 tahun saat pergantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun.

Usia 21 tahun merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk memutuskan kewarganegaraannya.

Sementara itu, paspor yang didistribusikan pada Oktober 2022 juga sudah terdapat kolom tanda tangan. Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris meminta masyarakat yang mengganti paspornya untuk memeriksa apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

85NT

SKIN CARE 保養品

170NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

170NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

120NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Sebanyak 11 Kasus Keracunan Makanan Restoran Bento di Xindian, New Taipei

Foto diambil dari otoritas setempat. Sebelas orang dinyatakan positif salmonella (bakteri penyebab penyakit infeksi saluran usus) dalam dugaan wabah keracunan makanan massal yang terkait dengan jaringan restoran bento Chin Liu Cuisine (清六食堂) di Distrik Xindian, New Taipei. Jumlah orang yang mencar...