Foto: SETN
Indosuara — Baru-baru ini, di Jalan Tol Nasional 3, Kaohsiung (高雄國道3號) arah utara di Terowongan Zhongliao (中寮隧道), warga menyaksikan sepasang pria dan wanita mengendarai motor dan secara tidak sengaja masuk ke jalan tol. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mencoba menghentikan mereka. Namun, pasangan tersebut meninggalkan motor mereka dan memanjat pagar pembatas untuk melarikan diri ke lereng. Setelah ditangkap, polisi menemukan bahwa keduanya adalah pekerja migran yang telah melebihi masa ijin tinggal yang berlaku. Mereka kemudian diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Lalu Lintas Jalan akan dikenakan denda terpisah.

Foto: SETN
Dilansir oleh SETN, kejadian ini terjadi pada 27 sore sekitar pukul 17:02. Polisi jalan tol yang menerima laporan segera mengirim petugas untuk memeriksa. Namun, pasangan tersebut segera berhenti di bahu jalan pada kilometer 373.3 Jalan Tol Nasional 3 arah utara dan meninggalkan motor mereka untuk melarikan diri.
Setelah berhenti dan meninggalkan motor, pasangan tersebut melarikan diri dengan memanjat pagar pembatas dan mencoba melarikan diri ke lereng. Namun, mereka tidak dapat melarikan diri jauh dan segera ditangkap oleh polisi. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pengemudi, yang bernama Ha Tai (哈泰), dan penumpangnya, Chen (陳), keduanya berusia 41 tahun, adalah pekerja migran yang telah “overstay”. Setelah pemeriksaan, keduanya diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Foto: SETN
Polisi jalan tol menyatakan bahwa pengendara motor tersebut melanggar Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Pengelolaan Lalu Lintas, yang melarang orang, kendaraan roda 2, atau mesin bertenaga untuk melintas atau memasuki jalan tol. Atas pelanggaran ini, mereka akan dikenakan denda sesuai peraturan, dengan besaran antara 3.000 hingga 6.000 NTD.





