Foto: 1955
Indosuara -- Pekerja migran yang mendapat kecelakaan kerja namun sudah hendak habis kontrak tetap dapat mengklaim biaya pemulihannya melalui asuransi. Hal ini disampaikan oleh Layanan Aduan 1955 menanggapi pertanyaan salah satu pekerja migran asing di Taiwan.
Dalam unggahannya di Facebook, pekerja ini menghadapi situasi di mana ia menjalani istirahat pemulihan karena kecelakaan kerja. Tetapi izin tinggalnya sudah hampir habis. Ia bimbang dengan status kerja, izin tinggal, dan pemulihan yang tengah dijalaninya.
"Jika majika tidak melanjutkan kontrak kerja saya, apakah saya tidak dapat terus tinggal di Taiwan untuk berobat dan hanya bisa pulang ke tanah air?," tanya pekerja tersebut.
Menanggapi ini, 1955 menyatakan bahwa jika pekerja migran mengalami kecelakaan kerja dan sedang menjalankan perawatan medis, maka hak perawatan medis pekerja migran tetap bisa diklaim.
"Tidak dipengaruhi dengan apakah majikan melanjutkan atau tidak kontrak kerjanya," demikian ucap 1955.
Jika ada situasi yang membingungkan, layanan aduan 1955 juga senantiasa membuka ruang konsultasi 24 jam dan gratis.





