Foto: Layanan Aduan 1995
Indosuara - Kepada para pekerja migran yang ada di Taiwan termasuk dari Indonesia diharapkan tidak menunda-nunda pengecekan diri ke dokter jika merasa sakit. Diingatkan oleh layanan aduan 1955, sebagai migran dengan ARC yang tentunya telah memiliki NHI, setiap orang yang ada di Taiwan berhak mendapatkan hak kesehatan dan penanganan medis di kala sakit.
Lalu bagaimana situasinya jika segan ke dokter karena kendala bahasa? Layanan aduan 1955 punya sejumlah solusi.
Pertama-tama tentu bisa meminta pertolongan kepada majikan. Atau anggota keluarga majikan yang bisa berbahasa Mandarin untuk mendapat pertolongan medis. Jika bahasa masih menjadi kendala untuk menyampaikan keluhan dengan tepat maka hendaknya menghubungi agensi.
Jika belum maksimal, maka 1955 bisa membantu. Layanan aduan 1955 melalui layanan penerjemah pihak ketiga akan membantu pekerja mendapat bantuan medis.
Layanan aduan 1955 mengingatkan bahwa tenaga kerja di Taiwan memiliki hak untuk tidak masuk kerja atau izin ketika merasa sakit. Hal ini berlaku bagi siapapun termasuk tenaga kerja migran asing di Taiwan.
Dikutip dari unggahan 1955 di media sosial Facebook, pekerja migran sektor industri dan perawat panti jompo yang tunduk dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, jika karena mengalami cedera atau sakit sehingga membutuhkan pengobatan atau istirahat, maka mereka berhak meminta cuti sakit. Oleh karena itu tidak dibenarkan jika majikan tidak mengizinkan cuti sakit. Dan malah mengatakan jika tidak kerja maka dianggap absen.
"Dan tenaga kerja memiliki cuti sakit selama 30 hari setiap tahun dengan pembayaran setengah dari gaji," ungkap 1955.