Ilustrasi pekerja pabrik (Dok Pixabay)
Indosuara – Saat ini dunia sedang menghadapi resesi, hal ini juga berdampak pada perusahaan yang ada di Taiwan, setiap hari bakal ada kasus pengurangan karyawan terutama pekerja migran dari pabrik. Tak jarang, pengurangan ini juga berujung pada larinya tanggung jawab pemberi kerja terhadap karyawannya.
Lantas bagaimana agar para pekerja migran tetap mendapatkan haknya jika pabrik sedang sepi produksi dan mengarah kepada kebangrkrutan? GANAS membagikan beberapa saran agar para pekerja tetap mendapatkan haknya.
Pertama jika pabrik sepi dan sering meliburkan karyawan, pekerja migran sebaiknya jangan minta pindah. Pekerja disarankan tetap mengikuti libur pabrik yang diterapkan perusahaan, karena saat libur karyawan tetap di gaji.
“Namun siapkan juga absensi dan slip gaji untuk berjaga-jaga jika pabrik memotong gaji kalian,” tulis GANAS di akun resmi Facebooknya, seperti yang dikutip Indosuara pada Kami.
Jika terjadi PHK, pekerja diminta teliti pada isi formulir pemutusan kontrak kerja. Pastikan di dalam surat itu telah dimuat hak pesangon, dan besaran uang cuti tahunan sesuai aturan berlaku.
“Banyak agensi dan pabrik yang memaksa tanda tangan formular. Di dalam formulir itu dinyatakan bahwa pekerja setuju pindah dengan alasan kemauan sendiri. Hal ini bertujuan agar agensi dan pabrik menghindari tanggung jawab. Maka pekerja jangan buru-buru mau tanda tangan pemutusan kontrak kerja,” tulisnya.
Baru-baru ini GANAS juga menerima pengaduan PMI pekerja pabrik di Taichung yang beberapa hari sudah tidak bekerja karena mesin produksi di pabrik tempat dia bekerja menghilang.
Saat pekerja menghubungi agensi, agensi mengatakan bahwa majikan pabrik telah kabur dan meminta para pekerja putus kontrak dan mencari pabrik yang baru. Sementara itu gaji, uang cuti, dan pesangon tidak diterima oleh pekerja tersebut.
GANAS membantu pendampingan atas kasus ini dan menghubungi salah satu lembaga swadaya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan untuk membantu PMI tersebut. Setelah kasus ditangani, majikan pabrik muncul kembali dan mengatakan pekerja bisa kembali tetapi majikan menolak untuk membayar gaji yang diliburkan kemarin.
Akhirnya melalui jalur mediasi di Depnaker kemarin majikan tetap diwajibkan membayar kekurangan gaji plus uang cuti tahunan. Tetapi untuk uang pesangon, kasusnya tetap lanjut ke persidangan sebab majikan beralasan merasa tidak mampu dan tidak ada inventaris berharga untuk membayar pesangon pekerja migran yang berjumlah enam orang tersebut.









