2023-06-05

Ketahui Hak Libur Pekerja Migran, Ini Aturannya di Taiwan

Foto: 1955

Indosuara -- Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran asing yang ada di Taiwan untuk memahami akan hak liburnya. Menurut layanan aduan 1955 seperti dikutip lewat LINE-nya, majikan wajib menyediakan waktu istirahat yang sesuai bagi tenaga kerjanya.

Dalam aturan tersebut, Pekerja Migran Sektor industri yang tunduk pada UU Standar Ketenagakerjaan, berdasarkan UU, mesti mendapat waktu istirahat paling sedikit 30 menit jika telah bekerja selama empat jam. Adapun mereka yang menerapkan sistem shif atau pekerjaan yang terus menerus atau mendesak, maka majikan dapat mengatur waktu istirahat selama jam kerja.

Sementara bagi perawat rumah tangga, atau Penata Laksana Rumah Tangga, berdasarkan perjanjian kontrak kerja, majikan wajib memastikan pekerja beristirahat setidaknya 8 jam lebih setiap harinya. Kedua belah pihak baik tenaga kerja dan majikan dapat mendiskusikan waktu istirahat yang sesuai.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

Berita Terbaru Lainnya

PMI Perawat Migran Ikut Demo Tuntut Asuransi Ketenagakerjaan

Foto diambil dari CNA. Dalam aksi yang digelar oleh Domestic Caretaker Union (DCU) ini, sejumlah pekerja migran Indonesia juga ambil bagian. Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dan Serikat Pekerja Perumahan Nasional Taiwan (SPPNT) di antaranya. Puluhan pekerja migran asing (PMA) sektor...

Pekerja Migran Kabur Setelah Mobilnya Tabrak Rumah Warga di Miaoli

Foto diambil dari Kepolisian Miaoli. Kantor Polisi Miaoli hari Senin menyatakan bahwa pada Minggu, dua tempat tinggal di Dusun Shiqiang, Desa Gongguan ditabrak sebuah mobil penumpang kecil, mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan rumah. Seperti yang dilansir dari CNA, kepolisian hari Senin (16/...

Apa saja Hak PMI Setelah Pasien Meninggal?

Foto diambil dari CNA. Saat diwawancarai CNA, Wanti aktivis Garda BMI mengungkapkan, ada sangat banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) saat mereka berganti majikan akibat pasien meninggal. PMI kerap secara ilegal dikenakan biaya tempat tinggal sebesar NT$200-NT$250 (Rp108.672-Rp13...

Pemkot Taipei Buka Pendaftaran Pelatihan perawat Migran di Rumah

Foto diambil dari CNA. Kantor Pekerja Migran dan Disabilitas Taipei menjelaskan bahwa layanan "Pelatihan di Rumah" gratis ini telah mereka luncurkan sejak 2018 bagi keluarga di kota tersebut yang mempekerjakan pekerja migran perawat. Seperti yang dilansir dari CNA, Pemerintah Kota (Pemkot) Taipei ...