Foto: 1955
Indosuara -- Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran asing yang ada di Taiwan untuk memahami akan hak liburnya. Menurut layanan aduan 1955 seperti dikutip lewat LINE-nya, majikan wajib menyediakan waktu istirahat yang sesuai bagi tenaga kerjanya.
Dalam aturan tersebut, Pekerja Migran Sektor industri yang tunduk pada UU Standar Ketenagakerjaan, berdasarkan UU, mesti mendapat waktu istirahat paling sedikit 30 menit jika telah bekerja selama empat jam. Adapun mereka yang menerapkan sistem shif atau pekerjaan yang terus menerus atau mendesak, maka majikan dapat mengatur waktu istirahat selama jam kerja.
Sementara bagi perawat rumah tangga, atau Penata Laksana Rumah Tangga, berdasarkan perjanjian kontrak kerja, majikan wajib memastikan pekerja beristirahat setidaknya 8 jam lebih setiap harinya. Kedua belah pihak baik tenaga kerja dan majikan dapat mendiskusikan waktu istirahat yang sesuai.