Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Ministry of Labor (MOL) saat dihubungi oleh CNA melalui layanan hotline 1955, menekankan bahwa agensi tidak boleh memungut biaya agen kepada PMA untuk pengurusan perpanjangan atau pindah majikan setelah habis kontrak.
Menurut MOL, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada pungutan bagi PMA yang hendak memperpanjang kontrak kerja di Taiwan.
Hal yang sama juga berlaku bagi PMA yang hendak pindah majikan setelah kontrak berakhir, kata MOL.
Agensi hanya dapat memungut biaya pelayanan jika memang benar ada pelayanan yang diberikan kepada pekerja, tetapi tidak boleh melanggar aturan UU yang ada.
Di tahun ketiga bekerja atau pada akhir kontrak pertama, biaya pelayanan yang dibebankan agensi kepada pekerja juga tidak boleh melebihi NT$1.500, kata MOL.
MOL mengingatkan, jika ada agensi yang melanggar, pekerja bisa membuat laporan dengan mengadukannya ke Saluran Khusus 1955.





