Indosuara - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taiwan melantik sejumlah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang akan bekerja untuk Pemilu tahun 2024 pada wilayah kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Pelantikan itu dilakukan langsung oleh Kepala KDEI Taipei pada 2 Februari 2023.
Dilansir dari laman Facebook KDEI Taipei, selain dilantik para anggota PPLN ini diambil sumpah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Taiwan. Ada tujuh anggota PPLN yang dilantik yakni Adi Kusmayadi, Endhah Kartika Dhewi, Fadlillah Ahdiyat, Immah Inayati, Miftakhul Jannatin, Moh. Wahyudin, dan Rakha Ramadhana Adjie.
"Selamat kepada para anggota PPLN yang telah dilantik semoga dapat melaksanakan amanah dan tugas sebaik-baiknya, hingga pelaksanaan Pemilu 2024," demikian pernyataan KDEI Taiwan.
Sebelumnya, proses tahapan seleksi PPLN untuk Pemilu 2024 di wilayah KDEI Taiwan dilakukan oleh KDEI. Setelah serengkaian seleksi yang dilakukan secara terbuka, dari hasil wawancara dan seleksi KDEI Taiwan telah menetapkan sebanyak 14 (Empat Belas) orang yang dinyatakan lulus dan lolos ke tahapan pengusulan ke KPU.
Dalam laporan yang disampaikan KDEI dinyatakan juga bahwa keputusan ini didasarkan pada Berita Acara Nomor 02/KA/KDEI/BA/1/2023 tanggal 26 Januari 2023. Ini mencakup pada tahapan wawancara Calon Anggota PPLN yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 25 Januari 2023 secara daring bertempat di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Jumlah Calon Anggota PPLN yang mengikuti tahapan seleksi wawancara adalah 35 (Tiga Puluh Lima) orang.
PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) adalah panitia pemilihan umum yang bersifat adhoc (sementara) dan dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu Indonesia di luar negeri. Detail tugas dan wewenang PPLN Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023. Secara umum, PPLN bertugas untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pemilihan umum di negara-negara luar yang menjadi tempat bermukim WNI. Tujuan pembentukan lembaga ini ialah melayani WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara dalam pemilu.