Foto diambil dari KDEI.
Melalui siaran pers yang diterima CNA, KDEI menyebut semua jenazah yang diproses oleh KDEI telah ditangani dengan baik oleh pihaknya sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan mulai dari proses administrasi jenazah, penanganan fisik jenazah, pemulasaraan menurut agama masing-masing sampai dengan koordinasi pemulangan ke daerah asal di Indonesia.
Sepanjang tahun 2024, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei menangani 106 jenazah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia di Taiwan, terdiri dari jenazah PMI resmi maupun PMI Overstay atau yang lazim disebut kaburan.
Belum lama ini, Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo beserta Kepala Bidang PWNI Pensosbud dan Analis Bidang Tenaga Kerja juga mengunjungi tempat penanganan jenazah di Taiwan.
Tempat ini merupakan lokasi sementara untuk menempatkan jenazah sambil menunggu penyelesaian proses administrasi sesuai peraturan dan ketentuan Taiwan sebelum pemulangan ke Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo menyampaikan kepada CNA perlunya tambahan proteksi bagi PMI resmi dan penyesuaian jaminan sosial agar dapat menutupi risiko sakit yang bukan kecelakaan kerja (sakit biasa) serta perlu solusi khusus bagi PMIO mengingat mereka tak memiliki asuransi. Dalam kasus PMIO ia juga menambahkan bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari dan meminta pertanggungjawaban majikan tempat PMIO tersebut bekerja karena statusnya ilegal.
“Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, selama ini KDEI Taipei telah menangani dengan baik masalah PMIO yang meninggal dunia di Taiwan,” ujarnya kepada CNA.
Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menyampaikan imbauan kepada PMI di Taiwan agar tidak menjadi PMIO atau yang disebut pekerja kaburan karena melanggar hukum dan banyak kerugian serta resikonya.
Berkaitan dengan data hingga 19 Des 2024 ada 31 jenazah PMIO yang diurus KDEI, meningkat tajam dibandingkan 2023 yang berjumlah 19 jenazah.