Indosuara - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei mengingatkan kepada semua migran Indonesia yang ada di Taiwan untuk tidak tergiur menjadi antek-antek atau perpanjangan bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain ancaman denda yang sangat besar, hukuman pidananya pun tak main-main.
Dilansir dari keterangan yang diunggah oleh KDEI, sesuai informasi dari otoritas setempat dan data penanganan kasus oleh KDEI Taipei, terpantau beberapa kasus narkoba yang melibatkan WNI di Taiwan dalam beberapa waktu belakangan ini. Padahal, kasus hukum narkoba tergolong kasus hukum yang berat.
“Berdasarkan Narcotic Hazard Prevention Act (Undang-Undang Narkotika Taiwan), penjual, pengedar, dan pemilik narkoba dapat dijatuhi denda dan hukuman penjara. Penyalahgunaan narkoba Kategori 1 (paling berbahaya) dapat dijatuhi seberat-beratnya hukuman mati; atau penjara seumur hidup dan denda 30 juta NTD,” tulis KDEI.
Kategori produk-produk narkoba berdasarkan UU Narkotika Taiwan sebagai berikut. Kategori 1 yang mencakup heroin, morfin, opium, kok sin, dan produk-produk turunannya, kategori 2 termasuk biji opium, coca, ganja, amphetamine, pethidine, pentazocine, dan produk-produk turunannya, dan kategori 3 yaknj secobarbital, amobarbital, nalorphine, dan produk-produk turunannya.
“Ada juga kategori 4 yaknj allobarbital, alprazolam, dan produk-produk turunannya,” ucap dia.
Oleh karena beratnya hukuman, denda, dan juga risikonya, maka KDEI mengingatkan agar para migran Indonesia yang ada di Taiwan untuk tidak tergoda, dan selalu waspada. Soalnya bisa jadi penipuan pekerjaaan juga membuat pekerja rentan terjebak pada pekerjaan ilegal seperti narkoba.
“Jangan menjual! Jangan menggunakan! Jangan mau disuruh mengirim! Katakan tidak pada narkoba!,” lanjut KDEI.
Keterlibatan WNI pada bisnis narkoba di Taiwan memang pernah terjadi. Pada November 2022 lalu, delapan pekerja migran Indonesia dan dua orang Taiwan menjadi tersangka dalam penggerebekan sebuah kebun ganja di Taoyuan. Temuan kebun ganja ini disebut sebagai temuan terbesar dalam sejarah Taiwan.
Dikutip dari Taiwan News, pada konferensi pers pada hari Kamis (17 November), Kantor Polisi Longtan dari Departemen Kepolisian Taoyuan mengatakan telah melakukan penggerebekan di kebun ganja di sebuah peternakan dekat Brigade Penerbangan ke-601 Angkatan Darat pada 20 September, lapor ETtoday. Petugas menyita 4.218 tanaman ganja dengan nilai lebih dari NT$1,26 miliar dan menjadikannya penyitaan tanaman ganja terbesar di Taiwan.