Foto: 1955
Indosuara — Pekerja Migran Asing di Taiwan dilarang untuk mengerjakan kerja-kerja lain di luar kontrak kerja yang mereka sepakati. Dikutip dari Layanan aduan 1955, pekerjaan di luar kontrak mencakup pekerjaan sampingan seperti kerja di warung pada hari libur atau jualan cemilan secara daring. Menurut 1955, hal ini merupakan pelanggaran pada UU layanan ketenagakerjaan.
Ada sejumlah ancaman yang bisa dilayangkan jika melanggar mulai dari dicabut izin kontrak dan lain-lain. Menurut pasal 73 ayat 1 UU Layanan Ketenagakerjaan Bekerja pada majikan atau sektor di luar kontrak kerja yang diajukan, atau pasal 73 ayat 2 yang berbunyi Melakukan pekerjaan di luar kontrak kerja yang tidak ditugaskan oleh majikan, maka izin kerja PMA akan dicabut dan diperintahkan untuk segera meninggalkan Taiwan.









