Dalam kehidupan kita di rantau, pasti ada saja sesuatu yang tidak mengenakan dan membuat kita repot. Salah satunya adalah kehilangan dokumen seperti ARC atau Paspor. Kalau sudah kehilangan dua identitas ini, sebagai orang asing di Taiwan kita pasti kelimpungan. Lalu apa yang bisa kita lakukan?
Jangan panik. Menurut layanan aduan 1955 kita hanya harus segera melaporkan kehilangan tersebut pada instansi yang bersangkutan. Setelah itu tentunya mengurus pengantian dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Juga dapat meminta bantuan majikan atau agensi untuk pengurusannya," demikian lapor 1955.
Menurut 1955 jika yang hilang adalah ARC, maka harus memproses sendiri atau minta bantuan agensi. Bisa juga meminta majikan untuk mengajukan proses penggantian dokumen.
Layanan 1955 juga mengingatkan untuk mengurus ARC yang hilang harus melampirkan surat penjelasan kehilangan.
"Atau surat bukti pelaporan kehilangan kantor polisi," kata 1955.
Lalu bagaimana kalau paspor yang hilang? Ini sama. Kita perlu mengajukan proses penggantian paspor di kantor perwakilan negara asal. Atau kalau kita sebagai Indonesia, tentunta ke KDEI.
"Pengajuan dilakukan setelah anda melaporkan kehilangan di stasiun Pelayanan Biro Imigrasi, dan mendapatkan surat keterangan kehilangan paspor," demikian tulis 1955.
Jika NHI yang hilang, maka bisa mengajikan proses di bagian pelayanan Kantor Asuransi Nasional kawasan setempat. Menurut 1955, bisa juga melaporkannya melalui loket pengurusan di Kantor Pos.
Adapun jika kehilangan dokumen bank seperti ATM dan kartu kredit maka harus diingat untuk segera melapor hilang. Dan untuk kasus seperti ini, jangan lupa juga untuk memblokir kartu tersebut pada bank bersangkutan. Layanan 1955 juga menerima aduan jika ada dokumen orang asing yang hilang di Taiwan.
Begitu kiranya kawan-kawan. Namun dari pada keteteran, mending dahulukan kehati-hatian. Jangan sampai hilang!








