Pekerja migran Indonesia di Taiwan yang hendak cuti disarankan untuk memahami aturan cuti itu sendiri. Di antaranya kebutuhan re-entry permit atau izin masuk kembali ke Taiwan yang membedakan pulang cuti dengan pulang lepas kontrak. Hal tersebut disampaikan oleh organisasi Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS, sebuah lembaga swadaya masyarakat Indonesia di Taiwan yang fokus pada pengentasan masalah pekerja migran Indonesia.
Menurut keterangannya, GANAS merasa perlu menjelaskan hal ini karena masih banyak kesalahpahaman ketika cuti. GANAS menyebut hal itu di antaranya seperti hendak cuti, namun ketika kembali tidak mau bekerja di majikan yang sama alias pindah majikan. Padahal ini tak bisa dilakukan.
GANAS memahami, banyak keluhan seperti ini karena sebenarnya tidak betah di majikan lama namun menahan diri hingga finish kontrak. Ada juga yang sudah kadung rindu keluarga di negara tercinta namun terhalang kontrak.
"Namun perlu diingat, cuti ini tentu seizin dari majikan dan diperlukan izin untuk masuk Taiwan di mana untuk mendapatkan izin ini adalah dengan mengisi data diri seperti yang tercantum dalam ARC termasuk alamat. Tentunya dalam posisi terikat kontrak bukan?," ucap GANAS.
Sementara bagaimana jika posisinya sudah lepas kontrak kerja? Maka itu namanya sudah finish. Dan jika pulang ke Indonesia tanpa memperpanjang kontrak, maka tidak akan mendapat re-entry permit atau dengan kata lain harus memulai semua prosesnya dari awal.
"Jika finish dan tidak perpanjang dimajikan sama atau tidak pindah di majikan baru pastinya untuk cuti tidak bisa sebab tidak ada syarat untuk mengurus Re-Entry Permit (ijin masuk Taiwan kembali)," ucap GANAS.
Lantas bagaimana mensiasati keinginan cuti namun enggan kembali ke majikan baru? Untuk kasus seperti ini, GANAS menyarankan perpanjang di majikan sama dengan kesepakatan bahwa berkeinginan cuti dalam masa yang pekerja tentukan. Namun, jika memang tidak mau bertahan di majikan yang sama maka pindah majikan yang sama setelah finish kontrak maka sebaiknya cari dulu pekerjaan yang baru.
"Namun sebelum tanda tangan kontrak membuat perjanjian bahwa akan cuti tanpa menunggu kontrak kerja berakhir dengan majikan baru," demikian saran GANAS.