Foto:
Indosuara — Pinjaman online, terutama yang ilegal sekarang bahayanya semakin mengkhawatirkan. Jebakan mereka bisa ditebar di mana-mana termasuk link atau tautan yang sering kita temukan di website-website yang kita kunjungi. Kalau asal klik, bisa jadi kita langsung terlibat urusan dengan mereka. Seperti yang terjadi pada rekan yang pernah di Taiwan, Topan.
Topan, mulanya tidak pernah ada rencana untuk meminjam melalui aplikasi Pinjol. Namun hal itu terjadi karena ketidaksengajaannya. Saat ia tengah asyik membaca novel di aplikasi novel online gratis ia mendapat tautan yang tiba-tiba muncul di antara pergantian bab. Karena seringnya tautan berbentuk iklan tersebut muncul akhirnya di tanggal 29 November 2023 ia tidak sengaja meng-klik-nya. “Ini ternyata iklan dari salah satu aplikasi pinjol yang berinisial ED, karena iklan pinjol ini sangat masif sekali dalam memberikan edukasi soal mudahnya pinjaman tanpa agunan dengan bunga rendah serta mengklaim dirinya sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Topan kepada Indosuara.
Ia pun lantas diarahkan untuk install aplikasi tersebut di Playstore. Topan mengikuti instruksinya sampai diarahkan untuk melihat limit pinjaman yang bisa ia terima. Jumlahnya lumayan bisa sampai 50 juta bahkan 80 juta rupiah dengan bunga di bawah 1 persen. “Karena penasaran kemudian mengikuti sesuai arahan aplikasi dengan di suruh memotret E KTP, Kemudian poto langsung untuk verifikasi data pribadi. Dan aplikasi tersebut dalam tulisannya akan menjamin data secara rahasia, juga menulis data pribadi yang lain. Karena ada jaminan tersebut makanya penulis berani untuk melakukan dan percaya akan tidak disalahgunakan. Kemudian sampailah pada tahapan bisa melihat limit pinjaman pertama dengan bunganya, dan ternyata tidak sesuai yang di katakan dalam iklan,” kata dia.
Salah satu contoh dari penipuan ini, misalnya jika berhutang dan mendapatkan pinjaman sebesar 36 juta dan masa pengembalian selama 7 bulan atau 12 bulan menjadi 50 juta, jadi bunganya sebesar 14 juta. Melihat ini sudah menipu, maka Topan memilih untuk tidak melanjutkan aktivitasnya di aplikasi itu.
“Karena sudah tahu bahwa pinjol ED tersebut tidak sesuai kenyataan dalam iklan maka saat juga aplikasinya langsung kami uninstal,” kata dia.
Tiba-tiba pada hari Senin pagi 04 Desember 2023 pukul 10.15 WIB Ia mendapat WA dengan mengatakan disuruh segera membayar pinjaman sebanyak Rp 1.116.000 menjadi 1.800,000, dengan ancaman data akan di sebarkan ke kontak-kontak kenalannya jika tidak membayar. Ini membuatnya bingung karena dirinya tidak pernah merasa meminjam. Ia pun merasa sudah terjebak.
“Ini modus operandi sindikat Pinjol dengan merekayasa aplikasi agar kita seolah-olah aman jika hanya melihat dan memasukkan data, tapi kemudian dengan data tersebut memulai teror dan ancaman kepada kita,” kata Topan.
Kini Topan telah melakukan laporan kepada pihak berwenang. Belajar dari pengalamannya, ia pun berpesan agar jangan sekali-kali klik aplikasi pinjaman Online (Pinjol), karena itu ternyata jebakan.
“Biarlah kami yang mengalami masalah ini dan teman-teman yang lainnya tidak mengalaminya. Dan jika teman-teman merasa tidak berhutang terus ditagih serta diteror juga di intimidasi, segera laporkan dengan cara berikut ini, serta persiapkan bukti-buktinya, semisal percakapan via WA dan lain-lain. Berikut rinciannya: Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545,” tulis Topan.