2023-07-28

Hamil Tua di Taiwan dan Masih Ingin Bekerja, PMI Harus Bagaimana?

Foto: 1955

Indosuara -- Hamil Tua Berbarengan dengan Berakhirnya Kontrak Untuk Pindah Majikan, PMI Harus Bagaimana?

Pekerja yang bekerja di Taiwan dilindungi hak kesetaraan gendernya. Terkait dengan hal ini, UU Ketenagakerjaan Taiwan juga melindungi hak pekerja untuk hamil. Hak ini berlaku juga untuk pekerja migran asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam surat edaran yang disampaikan 1955 melalui LINE, pihaknya menyatakan bahwa semua pekerja di Taiwan, tidak peduli kewarganegaraan dan bidang industri apa, semua dilindungi dengan hukum kesetaraan gender kerja. Untuk itu tidak peduli pekerja migran manufaktur atau kesejahteraan sosial, hak hamil dan melahirkan di Taiwan adalah sama dengan hak pekerja lokal Taiwan.

Untuk mendukung hal ini, Taiwan telah menghapus beberapa ketentuan yang dulu dilakukan. Di antaranya, tidak boleh mewajibkan kepada pekerja migran untuk melakukan pemeriksaan kehamilan atau menandatangani perjanjian larangan hamil. Tidak boleh juga memutuskan kontrak kerja lebih awal dengan alasan pekerja migran hamil.

"Dan memaksa pekerja migran keluar dari Taiwan," demikian ungkap 1955.

Lalu bagaimana jika situasinya sudah hendak habis kontrak, akan pindah majikan, dan waktu bersalin sudah dekat? Menurut layanan aduan 1955, pekerja bisa mengajukan penangguhan pindah majikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Caranya dengan melampirkan surat keterangan dokter atau buku panduan ibu hamil. Jika sudah diajukan dan diterima, maka dapat menetap dan beristirahat di Taiwan setelah persalinan dengan tenggang waktu 60 hari.

Setelah melahirkan bayi, apabila ibu ingin melanjutkan bekerja di Taiwan maka dapat mengajukan pindah majikan lagi, selain itu dapat mengajukan perpanjangan dengan batas waktu maksimal 60 hari.

"Dengan demikian anda memiliki waktu yang cukup untuk merawat diri dan bayi setelah persalinan serta mencari majikan baru," ucap 1955.

Bantuan Ketika Hamil

Dikutip dari layanan aduan 1955, Taiwan menyediakan sejumlah saluran bantuan untuk pekerja yang hamil di Taiwan. Di antaranya bantuan bisa didapat dengan menghubungi saluran khusus 1955.

Selain itu ada juga yang namanya Pusat Konseling Ibu dan Anak Warga Negara Asing. Layanan ini bisa dihubungi di 03-2522522. Layanan ini membantu lebih banyak bagi ibu hamil yang bekerja di Taiwan. Ini mencakup pada layanan terpadu seperti Pendidikan, konsultasi hak bekerja dan bersalin bagi pekerja migran, dukungan pendampingan, penempatan darurat, kelangsungan pekerjaan, dan perpindahan kerja serta lainnya.

Berita Terbaru Lainnya

Pameran Doraemon di Taipei 28 Juni, Tiket Dibuka Mulai 5 Mei

Foto diambil dari UdnFunLife. Tur global “100% Doraemon & Friends” akan hadir di Huashan 1914 Creative Park di Taipei pada tanggal 28 Juni. Pameran ini akan menampilkan lima hal utama, termasuk lebih dari 100 figur 3D Doraemon dan teman-temannya. Pameran ini juga akan menampilkan kartun manga yang ...

Pemkot New Taipei Beri Penghargaan PMI Teladan

Foto diambil dari Pemkot New Taipei. Pemerintah Kota (Pemkot) New Taipei hari Kamis (24/4) mengadakan acara penghargaan kepada 170 pekerja teladan, 59 sopir teladan, dan 14 serikat pekerja berprestasi, dengan sejumlah warga Indonesia menjadi penerimanya. Salah satunya adalah pekerja migran Indones...

Pekerja Migran Bersaksi Atas Kasus Penyiksaan Anak Hingga Tewas

Foto hanya untuk ilustrasi semata. Foto diambil dari Unsplash. Seorang balita yang diduga dianiaya hingga tewas pada 2023 sempat dipaksa mandi air dingin, dihukum berdiri hanya dengan popok, dan diberi makan sisa makanan basi bercampur kecoak oleh sepasang saudari yang merawatnya, kata seorang saks...

KDEI Kunjungi Proyek Konstruksi di Taichung, PMI : Semua Biaya Gratis

Foto diambil dari KDEI. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Arif Sulistiyo meninjau penerapan norma kerja pada pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi pada proyek pembangunan jembatan pipa air Sungai Dajia di Distrik Houli, Kota Taichung, tulis rilis pers kantorn...