2024-10-01

FOSPI : Banyaknya ABK yang Terkena PHK Jumlahnya Meningkat Dua Kali Lipat

Foto diambil dari KDEI.

Kepada CNA, Ketua FOSPI Ahmad Muzakir mengatakan sepanjang tahun 2024 ini ada sekitar 25 sampai 30 ABK yang “Turun kapal” atau kehilangan pekerjaannya. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya “Izin tinggal singgah” atau menumpang di kantor FOSPI.

Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi masalah yang belakangan kerap dihadapi oleh para Anak Buah Kapal (ABK), dibanding tahun lalu jumlahnya meningkat dua kali lipat.

“Sisanya di agen, Mess Korwil Daerah, masjid, atau agensi yang punya shelter. Kalau dibanding tahun lalu, di FOSPI hanya empat sampai lima orang yang izin tinggal singgah. Paling banyak delapan,” kata Muzakir.

Tidak hanya itu, masa tunggu mendapatkan kerja baru pun di tahun ini relatif lama. Ada yang satu setengah bulan hingga dua bulan. Padahal berdasarkan Undang Undang, waktu tunggu mendapatkan kerja baru setelah turun kapal adalah 90 hari untuk pindah majikan pertama dan 60 hari untuk yang sudah pernah pindah majikan.

“Kalau kontrak kerja ketika berangkat tentunya sama dengan yang formal, yaitu tiga tahun. Tetapi kan di lapangan tidak seindah yang dibayangkan, sementara kalau kita sebagai perantau tentu inginnya lancar, ada kerja terus,” kata Muzakir.

Muzakir menyebut ada beberapa faktor yang mungkin memengaruhi fenomena ini, di antaranya tangkapan ikan yang berkurang dan biaya operasional yang tinggi. “Ada banyak faktor juga yang memengaruhi sedikitnya tangkapan ini. Yaitu musim yang kurang bagus, wilayah tangkapan yang ikannya sudah tidak banyak, serta harga ikan yang murah,” kata Muzakir.

Seperti yang dilansir dari CNA, pada Sabtu (28/9), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei melakukan diskusi dan audiensi dengan FOSPI terkait isu tersebut.

Bidang analis ketenagakerjaan KDEI Kadir mengatakan KDEI memahami situasi ABK dan akan mengklarifikasi kepada agensi sebagai pihak penyalur kerja terkait fenomena ini.

“Selain itu kami menyampaikan hak dan kewajiban ABK, perlindungan jamsos serta agak yang perpanjangan kontrak tetap terdata dalam Siskop2MI,” kata Kadir. Ia tak memungkiri dalam proses bekerja, ada saja kendala-kendala yang dihadapi seperti ini.

Dalam pertemuan yang digelar rutin ini, Kadir menyebut permasalahan lain yang mengemuka adalah pemulangan sepihak, isu keamanan bekerja di laut terutama saat tugas jaga yang sering menyebabkan kecelakaan kerja, hingga penahanan dokumen di tanah air.

“Bila ada permasalahan selama bekerja agar PMI dapat menghubungi saluran pengaduan 1955 maupun KDEI Taipei,” kata Kadir.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

120NT

PARFUM 香水HOME PLUS

55NT

PARFUM 香水HOME PLUS

190NT

PARFUM 香水HOME PLUS

Berita Terbaru Lainnya

KDEI Resmikan pembayaran paspor lewat seluruh Mini Market di Taiwan

Foto-foto dokumentasi Indosuara dan CNA. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serta diaspora Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan Sistem Pembayaran Digital Paspor KDEI melalui pembayaran paspor dari minimarket di ...

PMI Taipei Dobel Job, Jaga Ama dan Kerja Jadi Petani

Sumber Foto diambil dari CNA. Lia (nama samaran datang ke Taiwan sejak bulan Juni 2025 dengan kontrak kerja sebagai perawat orang tua. Namun, selama 7 bulan bekerja, selain menjaga nenek, ia juga dipekerjakan di kebun. Seperti yang dilansir dari CNA, Lia mengatakan, ia bekerja di Muzha, Taipei. ...

MOL Ungkap Hambatan Bahasa Jadi Tantangan Utama Majikan dan PMA

Foto diambil dari CNA. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) melalukan survei tentang pekerja migran pada tahun 2025, yang menunjukkan kenaikan gaji baik untuk pekerja maupun perawat, namun hambatan bahasa tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi para pemberi kerja atau majikan. Seperti yang di...