Foto diambil dari GANAS.
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taoyuan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah dua hari bekerja di pabrik dengan alasan tidak mampu memenuhi target produksi, meskipun sebelumnya telah membayar "biaya job" (pekerjaan) sebesar NT$70.000 kepada agensi.
Saat dihubungi Indosuara dan CNA, Sodik (nama samaran) mengatakan bahwa sebelum mulai bekerja, ia diminta datang ke kantor agensi untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, tanpa memahami secara jelas isi dokumen yang ditandatangani.
Setelah mengalami PHK, Sodik melaporkan kasusnya kepada Serikat Buruh Industri Manufaktur Taiwan (SEBIMA) dan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS). Ia mengaku sempat khawatir biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Ketua GANAS, Fajar bahwa hasil mediasi dan penelusuran bersama SEBIMA menemukan adanya indikasi praktik jual beli pekerjaan serta pelanggaran lainnya. Sodik kemudian diarahkan untuk melapor melalui hotline 1955 karena bukti yang dimiliki dinilai sudah jelas.
Berdasarkan informasi dari Fajar, Sri akhirnya mengadakan mediasi dengan agensinya bertempat di Depnaker setempat. Hasilnya, uang PHK, gaji kerja 2 hari serta biaya job sebesar NT$70.000 dikembalikan utuh tanpa kurang suatu apa pun.
Menurut Fajar, mediasi antara Sodik dan pihak agensi akhirnya dilakukan di kantor otoritas ketenagakerjaan setempat. Dalam hasil mediasi tersebut, seluruh biaya, termasuk gaji dua hari kerja, uang kompensasi PHK, serta biaya job sebesar NT$70.000, dikembalikan sepenuhnya.
Fajar menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan seorang PMI yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam menawarkan pekerjaan kepada Sodik dengan meminta pembayaran tersebut. Menurutnya, pekerja migran tidak diperbolehkan menjadi calo, terlebih dalam praktik jual beli pekerjaan.
“Agensi yang bermasalah ini memang punya catatan khusus di Depnaker, dan bagi calo job dengan akun TT atas nama Sari, Anda sudah ada dalam daftar kami dan urutan untuk pelaporan akan segera menyusul seperti calo lainnya,” tutur Fajar kepada CNA.
Menanggapi fenomena PMI yang turut merekrut pekerja lain atas nama agensi, Kadir analis bidang Ketenagakerjaan KDEI menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku di Taiwan.
“Dilarang! Itu melanggar aturan, dan bisa dideportasi, ijin kerja bisa dicabut. Ada banyak yang melapor ke kami juga yang mengatakan kalau mereka terjerat kasus seperti ini. Kami tidak bisa membantu. Pihak Taiwan akan memasukkan pekerja tersebut dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak tahu berapa lama tidak boleh masuk dan bekerja kembali di Taiwan.” Ujar Kadir.








