Foto diambil dari NIA.
Pekerja kaburan atau overstayer yang menyerahkan diri dalam waktu yang ditentukan akan mendapatkan fasilitas pemutuhan. Badan Imigrasi Nasional (NIA) mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang mulai 1 Februari hingga 30 Juni. Jika pekerja kaburan menyerahkan diri maka tidak akan ditahan, pembayaran denda minimum NT$2.000 (US$66), dan tidak ada larangan masuk kembali ke Taiwan.
Sejak pandemi COVID-19 melanda dunia pada awal tahun 2020, penerbangan internasional telah ditangguhkan atau dikurangi, mengakibatkan banyak orang asing terdampar di Taiwan. Ketika pandemi di seluruh dunia mereda dan penerbangan internasional dilanjutkan, NIA berharap dapat membantu orang asing overstayer untuk kembali ke negaranya sesegera mungkin melalui Program Keberangkatan Sukarelawan Overstayers.
Draf amandemen beberapa ketentuan Undang-Undang Imigrasi juga telah dikirim ke badan legislative yang berisikan untuk menaikkan denda overstay dari NT$2.000-NT$10.000 saat ini menjadi NT$30.000-NT$150.000. Amandemen tersebut juga akan meningkatkan periode pembatasan visa overstayer yang masuk kembali ke Taiwan dari maksimal tiga tahun menjadi maksimal 10 tahun.
NIA menghimbau bagi pekerja kaburan untuk menyerahkan diri sebelum kenaikan denda dan periode larangan masuk mulai berlaku. Berikut ini hotline bebas pulsa, 0800-024-881, yang menawarkan layanan multibahasa bagi publik dan overstayer untuk menanyakan tentang program tersebut.