Foto: Pexel.com
Bagi semua pekerja migran Indonesia yang ada di Taiwan hendaknya menjauhkan diri dari keributan. Soalnya, konsekuensi dari terlibat perkelahian sangatlah besar. Ancamannya tidak hanya pidana tetapi juga deportasi yang tentunya membuat kesempatan kerja di Taiwan, sebagai tujuan awal merantau, hilang begitu saja.
Layanan aduan 1955 beberapa kali mengingatkan kalau hukuman bagi tindak perkelahian di Taiwan tidak hanya berisiko kepada dua pihak yang terlibat tetapi juga pihak-pihak yang berkerumun dan menonton. Jika terbukti bersalah, maka bagi yang terlibat, pidana penjara menanti dengan hukuman kurungan maksimal tujuh setengah tahun.
Adapun bagi yang berkerumun dan menyoraki dikenakan denda maksimal NTD 150.000 dan juga jika terbukti memprovokasi bisa dikenakan denda.
Sebelumnya, Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei melalui lamannya tak memungkiri masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama yakni perkelahian, peredaran narkoba, maupun pembunuhan. Untuk mengantisipasi ini, KDEI telah melakukan berbagai cara dan pendekatan antara lain melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi pada beberapa kantong PMI. Ini perlu diantisipasi mengingat perkelahian tidak hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia di Taiwan tetapi juga untuk orang Taiwan itu sendiri.
Kendati begitu, berdasarkan pengamatan Indosuara, keberadaan sejumlah paguyuban dan juga kelompok pekerja, bisa meredam risiko ini. Setidaknya meminimalisir situasi keruh menjadi lebih luas. Biasanya kelompok orang Indonesia di Taiwan memiliki ruang musyawarah untuk memediasi pertengkaran antar sesama WNI di Taiwan.