2024-10-01

Berikut Ini Cara Penghitungan Cuti Tahunan untuk PMI

Foto ikustrasi diambil dari CNA.

Kadir menuliskan ketentuan cuti tahunan untuk pekerja sektor formal seperti pabrik, nelayan migran, dan panti jompo yang didapat dari Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA). Bagi pekerja yang telah bekerja 6 bulan dan belum genap satu tahun, dapat cuti 3 hari. Bagi yang bekerja 1 tahun ke atas dan belum genap 2 tahun dapat cuti 7 hari. Bagi yang bekerja selama 2 tahun ke atas dan belum genap 3 tahun dapat cuti 10 hari.

Melalui laman grup sosial medianya, Save PMI, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menuliskan pemberitahuan berupa perhitungan besaran cuti tahunan sektor formal bagi pekerja yang berada di perusahaan atau lembaga, yang terus bekerja untuk jangka waktu tertentu akan diberikan cuti khusus setiap tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan pasal 38 di Taiwan.

Pekerja yang bekerja antara 3 hingga 5 tahun berhak atas 14 hari cuti, sementara yang bekerja 5 hingga 10 tahun mendapat 15 hari cuti. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, mereka mendapatkan tambahan 1 hari cuti per tahun, hingga maksimum 30 hari, tulis Kadir.

Saat dihubungi oleh CNA, Fajar, aktivis (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) GANAS, menyatakan bahwa perhitungan cuti tahunan untuk pekerja formal, perhitungannya tidak sama dengan sektor informal, selain gaji, tambahan perhitungan hari juga tidak sama. Untuk pekerja formal, gaji minimum tahun ini sebesar NT$27,470 (Rp13,137,411).

Jika pekerja formal yang telah bekerja 1 kontrak (3 tahun) tidak mengambil cuti pulang ke Indonesia, maka penggantian uang cuti akan diberikan sebesar NT$915 X 34 hari. Perhitungan 34 didasarkan pada habis kontrak 3 tahun berarti mendapat 3 hari (genap 6 bulan) + 7 hari (genap 1 tahun) + 10 hari (genap 2 tahun) sama dengan 20 hari dan ditambah 14 hari lagi karena telah menyelesaikan kontrak selama 3 tahun, jadi total 34 hari, ujar Fajar.

Lain lagi ceritanya dengan salah seorang pekerja migran Indonesia sektor informal yang bekerja sebagai pekerja laksana penata rumah tangga (PLRT) yang mengadu pada Wanti, aktivis Garda BMI menuturkan bahwa jika selama bekerja 3 tahun, ia tak pernah mengambil jatah cutinya, bahkan ia tak tahu bagaimana cara perhitungan cuti tahunan.

Saat CNA menanyakan hal tersebut pada Kadir, ia menjawab bahwa telah disebutkan di perjanjian kerja (PK) bahwa setelah PMI genap bekerja 1 tahun, maka setiap tahun majikan wajib memberikan PMI 7 hari cuti tanpa potong gaji atau bisa digantikan dengan besaran uang yang nilainya sebesar NT$566 (Rp270.386 )x 7 hari, untuk gaji sebesar NT$17.000 per bulan.

Dalam perhitungannya, Kadir juga menjabarkan detil pembayaran cuti tahunan untuk sektor informal misalnya, dalam 1 periode kontrak (3 tahun) dengan gaji sebesar NT$20.000 per bulan berarti pekerja akan menerima 14 x NT$667 = NT$9.338.

Wanti, dalam wawancaranya bersama CNA menekankan bahwa uang penggantian cuti tahunan harus diberikan pada saat berakhirnya kontrak. “Agensi harus mengingatkan majikan untuk membayar saat itu juga ketika pekerja mengakhiri kontraknya,” ujar Wanti.

Kadir juga mengingatkan bahwa majikan harus membayar uang ganti cuti tahunan kepada pekerjanya.

“Jika majikan melanggar, maka dikenai denda antara NT$20.000 hingga NT$1.000.000,” tulis Kadir dalam laman media sosialnya.

Dalam wawancaranya bersama CNA, Fajar mengingatkan para pekerja untuk lebih paham menghitung cuti tahunan yang harus mereka dapatkan.

“Kebanyakan para pekerja yang tidak paham akan perhitungan ini, mereka cuek dan mengatakan bahwa ikhlas tidak dibayar sesuai perhitungan. Mereka bilang, biar Allah yang akan mengganti biaya tersebut. Bagi saya, Allah sudah memberi kita hikmat melalui pengetahuan bahwa kita harus menghitung uang cuti tahunan secara benar. Jadi tidak boleh ada yang menyerah dengan dalih dibayar seikhlasnya. Itu tidak boleh.” Seru Fajar.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

165NT

SKIN CARE 保養品

165NT

SKIN CARE 保養品

110NT

SKIN CARE 保養品

110NT

SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Pameran Doraemon di Taipei 28 Juni, Tiket Dibuka Mulai 5 Mei

Foto diambil dari UdnFunLife. Tur global “100% Doraemon & Friends” akan hadir di Huashan 1914 Creative Park di Taipei pada tanggal 28 Juni. Pameran ini akan menampilkan lima hal utama, termasuk lebih dari 100 figur 3D Doraemon dan teman-temannya. Pameran ini juga akan menampilkan kartun manga yang ...

Pemkot New Taipei Beri Penghargaan PMI Teladan

Foto diambil dari Pemkot New Taipei. Pemerintah Kota (Pemkot) New Taipei hari Kamis (24/4) mengadakan acara penghargaan kepada 170 pekerja teladan, 59 sopir teladan, dan 14 serikat pekerja berprestasi, dengan sejumlah warga Indonesia menjadi penerimanya. Salah satunya adalah pekerja migran Indones...

Pekerja Migran Bersaksi Atas Kasus Penyiksaan Anak Hingga Tewas

Foto hanya untuk ilustrasi semata. Foto diambil dari Unsplash. Seorang balita yang diduga dianiaya hingga tewas pada 2023 sempat dipaksa mandi air dingin, dihukum berdiri hanya dengan popok, dan diberi makan sisa makanan basi bercampur kecoak oleh sepasang saudari yang merawatnya, kata seorang saks...

KDEI Kunjungi Proyek Konstruksi di Taichung, PMI : Semua Biaya Gratis

Foto diambil dari KDEI. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Arif Sulistiyo meninjau penerapan norma kerja pada pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi pada proyek pembangunan jembatan pipa air Sungai Dajia di Distrik Houli, Kota Taichung, tulis rilis pers kantorn...