Foto: MOFA Taiwan
Indosuara - Para pekerja migran asing yang ada di Taiwan diminta agar jangan sekali kali menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Soalnya hal ini akan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Disampaikan oleh layanan aduan 1955, identitas adalah kunci yang hanya bisa dipegang oleh diri pribadi. Oleh karena itu sangat tidak dibolehkan menggunakan kartu identitas orang lain secara ilegal. Hal yang sama juga tidak boleh meminjamkan identitas diri kepada orang lain atau membeli dan menggunakan dokumen palsu.
"Tindakan di atas merupakan pelanggaran serius terhadap UU Taiwan. Pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sebesar NTD 500.000," demikian tulis 1955.
Selain itu diingatkan pula untuk menyimpan kartu identitas diri seperti ARC dan Askes di tempat yang aman. "Jika hilang, maka segera laporkan agar tidak disalahgunakan oleh orang lain," ungkap 1955.
Layanan aduan 1955 mengingatkan agar siapa saja yang berada di Taiwan, termasuk para pekerja migran agar berhati-hati pada data pribadi mereka. Terutama kartu identitas dan rekening bank. Dilansir dari unggahan yang disampaikan di akun Facebook-nya, 1955 menegaskan bahwa semua pihak tidak boleh mengalihtangankan data dirinya kepada orang lain.
"Diingatkan untuk tidak meminjamkan kartu identitas dan rekening bank," demikian kata 1955.
Menurut pihaknya, data diri terutama kartu identitas dan rekening bank harus disimpan dengan baik. Jangan sekali-kali dipinjamkan ke pada siapa pun baik teman senegara atau orang lain. Soalnya, hal tersebut amat berisiko bagi keamanan data si pemegang kartu.
"Guna menghindari dijadikan sebagai alat tindakan penipuan. Tanpa anda sadari, dan dimanfaarkan sebagai perpanjangan tangan komplotan penipuan," ucap layanan aduan 1955.
Menurutnya, banyak kasus di mana pekerja migran asing di Taiwan terjerat kasus kriminal perdata padahal mereka tidak tahu kesalahannya. Ini bisa terjadi karena setelah data pribadi si korban dijadikan alat penipuan, maka bisa dituding sebagai pelaku.
"Selain harus menghadapi investigasi kriminal dan menanggung hukum perdata, hal ini juga mungkin akan memengaruhi hak bekerja anda di Taiwan," ucap 1955.