Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan merilis peraturan baru pelonggaran pencegahan wabah COVID-19. Peraturan ini di antaranya tidak perlu karantina bagi orang yang punya gejala ringan COVID-19. Peraturan ini dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.
Dalam unggahan yang ditautkan di akun Facebook Layanan Aduan 1955, aturan baru ini merupakan aturan baru Taiwan dalam rangka menyambut hidup baru pasca-Pandemi. Diberlakukannya aturan ini juga karena penyebaran COVID-19 di dalam negeri sudah mulai terkendali.
Dalam aturan itu, gejala ringan kini tidak perlu lagi karantina. "Gejala ringan tidak perlu melapor dan tidak perlu karantina, manajemen kesehatan mandiri, jika gejala telah mereda dapat keluar bepergian dengan tenang," demikian sebut layanan 1955.
Meski demikian dianjurkan melakukan konsultasi medis secara fisik model konvensional. Serta penyediaan obat antivirus dan Qingguan No. 1 yang berkelanjutan dengan biaya publik.
Lalu bagaimana dengan yang gejalanya berat? Bagi yang mengalami komplikasi gejala cukup berat, harus terus dilaporkan, dikombinasikan dengan pemantauan yang beragam, serta memahami perubahan kondisi pandemi.
"Tindakan rawat inap diambil sesuai dengan tingkat risiko dan protokol perlindungan dan pencegahan yang berlaku, untuk melindungi pasien dan staf media di Rumah Sakit," ucap 1955.





