Apa Yang Harus Diperhatikan Jika Kontrak Kerja Berakhir Duluan Karena Perusahaan Krisis?
16 Maret 2023
Layanan aduan 1955 membagikan edaran yang menyatakan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan kala mengakhiri kontrak kerja lebih awal. Menurut layanan aduan 1955 hal ini bisa saja terjadi terutama ketika majikan menghadapi kondisi seperti krisis perusahaan yang membuat tutup usaha sehingga izin perekrutan dicabut.
"Maka perlu lebih awal mengakhiri kontrak kerja," demikian kata 1955.
Lalu apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi? Bagaimana menjaga agar hak kepentingan diri pekerja terlindungi? Ada tiga hal yang mesti diperhatikan. Yakni, melunasi dan mengembalikan biaya pajak yang dipotong di muka, gaji, cuti tahunan yang belum diambil, dan lain sebagainya. Kedua, selama masa menunggu pindah majikan, tempat tinggal pekerja migran tetap menjadi tanggung jawab majikan lama.
"Selain itu, yang ketiga menjalani prosedur sesuai dengan keinginan pekerja migran untuk proses pindah majikan atau kembali ke tanah air," ucap layanan 1955.
Pihak 1955 juga mengingatkan ketika izin perekrutan majikan lama dicabut, selama masa menunggu pindah majikan maka pekerja migran tidak boleh bekerja dengan majikan lama.
"Apabila melanjutkan perekrutan dan pekerja sedang dalam proses pindah majikan maka bisa terus bekerja sampai mendapat majikan baru," ucap 1955.