Pemerintah Indonesia mempunyai rencana untuk memperbaiki problema yang dihadapi buruh migran care taker yang berada di Taiwan, salah satunya pembebasan biaya penempatan.
Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI dalam wawancaranya bersama CNA mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun tiga rencana yang bertujuan untuk memastikan penanganan yang lebih baik bagi pekerja care taker-nya di Taiwan.
Rencana pertama yaitu pembebasan biaya penempatan seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Baca beritanya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/penempatan-tki-di-taiwan-dilakukan-tanpa-biaya/
Rencana kedua adalah sistem perawatan satu hari, di mana care taker Indonesia tidak harus tinggal dengan keluarga tempat mereka bekerja dan sebaliknya dapat tinggal di tempat yang disediakan oleh perusahaan yang menyediakan layanan perawatan rumah tangga mereka. Misalnya, mereka dapat bekerja untuk keluarga selama beberapa jam per hari dan kemudian pindah ke keluarga lain untuk bekerja sepanjang hari, katanya.
Rencana ketiga, adalah untuk membebaskan biaya perantara atau agensi bagi care taker yang bekerja untuk pusat perawatan atau institusi terkait dan meminta institusi yang mempekerjakan mereka untuk membayar biaya tersebut.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga menuntut agar Taiwan menaikkan upah minimum bagi care taker.
Saat ini, care taker Indonesia di Taiwan memperoleh upah NT $ 17.000 (US $ 562) per bulan, sementara pekerja pabrik dan pekerja perawat panti jompo dibayar sekitar NT $ 21.009 sesuai dengan upah minimum bulanan Taiwan yang meningkat tahun ini dari sebelumnya NT $ 20.008.
Pemerintah Indonesia berusaha untuk mempersempit kesenjangan dalam upah bulanan antara care taker dan pekerja pabrik di Taiwan.
Saat ini ada sekitar 187.281 care taker Indonesia di Taiwan. Jumlah tersebut sekitar 77 persen dari jumlah perawat migran di Taiwan.