Foto ilustrasi diambil dari 123rf.
Salam hormat Kak Karissa, mohon maaf sebelumnya, karena ini adalah rasa kekecewaan saya terhadap konseling Indonesia di depnaker. Saya bekerja baru 8 bulan, sekitar 3 bulan lalu saya mengadukan hak-hak yang tidak saya terima dari majikan ke 1955. Saya pekerja formal (pabrik), saya sudah melaporkan masalah saya ke agensi, konseling, 1955, PJTKI di Indonesia dan mengirim surat fax ke KDEI. Tolong saran dan pendapatnya. Langsung saja penyelesaian konseling terhadap pengaduan saya:
- A. Akomodasi 2500 NTD, makan 1 x saja, sedangkan waktu kerja 8 jam. Pagi, malam, kerja setengah hari; hari libur tidak ada uang makan dari majikan (tanggung sendiri).
- Tidak dipotong 2500 NTD, tidak dapat makan sama sekali dan tempat tinggal ngontrak.
Kata konseling, “Pilih salah satu kalau tidak mau pulang ke Indonesia, karena agensi kamu bersikeras ingin memulangkan kamu & tidak ada kata ganti majikan.”
- Mengenai masalah lembur, kata konseling, “Lembur hari libur mau 8 jam, 12 jam, 20 jam, tetap 635 NTD.” Tenaga saya hanya dihargai 30 NTD/jam?
- Untuk alat perlengkapan pelindung disaat kerja, seperti sepatu safety (safe shoes), masker, seragam kerja, semua harus beli sendiri. Saya bekerja di bidang jasa penghalusan dudukan mesin berat (20kg-50kg), kalau kaki saya tertimpa, bisa hancur kaki saya.
- Keseluruhan pekerja ada 3 orang lokal (Taiwan) dan TKA 1 orang (saya sendiri), dan ketika konseling telepon ke majikan, majikan membuat 2 kartu absen palsu menjadi 6 kartu absen.
- Ada potongan lagi dari majikan sebesar 300 NTD, dan dibenarkan oleh pihak 1955. Tapi, berat untuk saya, karena tidak ada uang makan.
Kata majikan ke agensi, “Tidak mungkin perusahaan ini mengikuti prosedur kamu, mendingan mengundurkan diri dan pulang ke Indonesia.” Saya sekarang tidak pegang surat perjanjian kerja/kontrak kerja yang saya bawa dari Indonesia, semua diambil agensi. Dan saya juga disodorkan perjanjian kontrak kerja yang baru dari majikan yang memberatkan saya. Saya mohon bantuannya dan penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Komarudin (Taiwan)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Untuk mas Komarudin di tempat, langsung saja kita bahas berikut ini:
- Uang makan dan tempat tinggal, hal ini ditetapkan dalam SURAT PERNYATAAN BIAYA DAN GAJI WARGA NEGARA ASING YANG MASUK BEKERJA KE REPUBLIC OF CHINA. Jika majikan melakukan perubahan, perubahan tersebut tidak boleh melanggar atau di bawah surat pernyataan tersebut.
- Ketentuan uang lembur, menurut UNDANG UNDANG DASAR TENAGA KERJA (勞動基準法 LABOR STANDARDS ACT) pasal 24:
- Perpanjangan jam kerja (lembur) pada 2 jam pertama, upah lembur perjam harus ditambah 1/3 dari rata-rata upah normal perjam.
- Perpanjangan jam kerja dari jam ke 3 dan ke 4, upah lembur perjam harus ditambah 2/3 dari rata-rata upah normal perjam
- Menurur pasal ke 32 ayat 3, upah lembur harus ditambah satu kali lipat dari gaji normal.
Pasal 32 ayat 3 menetapkan:
Jika tenaga kerja perlu lembur di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka harus ada kesepakatan dua belah pihak antara majikan dan tenaga kerja atau serikat buruh.
Ketentuan di atas berarti jam kerja keseluruhan tidak boleh lebih dari 12 jam perhari. Sebulan tidak boleh lebih dari 46 jam.
Majikan harus lapor ke depnaker setempat dan serikat buruh dalam waktu 24 jam, jika tenaga kerja harus kerja saat terjadi bencana alam (umumnya stasiun KA, pabrik nuklir, pemadam kebakaran dsb). Dan setelah itu majikan harus mengganti waktu istirahat tenaga kerja.
Sesuai dengan ketentuan pasal 39 (kerja pada hari libur nasional), atas persetujuan tenaga kerja untuk kerja pada hari libur nasional, gaji hari tersebut harus ditambah satu kali lipat daripada gaji pada hari kerja biasa. Dan jika hari tersebut kerja melebihi jam kerja normal (misalnya 8 jam), kelebihan jam kerja tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 24. Dalam arti setelah kerja normal (mis. 8 jam), perhitungannya gaji lembur adalah seperti perhitungan lembur hari biasa.
- Tidak ada ketentuan tenaga kerja tidak boleh membeli peralatan kerja, namun biaya tersebut tidak boleh dipotong dari gaji. Sebagian pekerja diharuskan oleh pemerintah, majikan harus menyediakan perlengkapan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
- Mengenai jumlah tenaga kerja sebenarnya tidak sesuai, jika depnaker atau Anda curiga majikan sengaja memberikan data palsu atau memalsukan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya supaya bisa ambil TKA, serahkan bukti yang terkait kepada depnaker untuk diperiksa, depnaker akan melakukan pemeriksaan sesuai peraturan hukum contohnya mewawancari setiap tenaga kerja pabrik tersebut untuk mencari kebenaran apakah benar bekerja di majikan tersebut, mencocokkan data tenaga kerja yang terdaftar di astek dsb.
- Supaya jelas potongan 300NT yang Anda sebut di atas, kami sarankan minta penjelasan dan bukti atau tanda terima dari majikan atas potongan 300NT yang dikenakan tersebut, jika biaya tersebut tidak normal Anda berhak minta majikan untuk mengembalikannya.