Asalamualaikum wr. wb. Nama saya Murdiyah (Aya). Saya mau tanya tanggal 16 Februari 2015, saya pulang cuti selama 2 minggu, dan tanggal 2 Maret nya saya sudah sampai Taiwan lagi. Waktu itu saya bekerja baru 2 tahun 2 bulan. Yang mau saya tanyakan. Selama kerja saya belum pernah minta izin libur. Dan waktu pulang cuti ke Indonesia selama 2 minggu saya tidak dibayar. Apakah setelah genap 3 tahun saya masih bisa mendapat uang cuti tahunan. Terima kasih atas jawabannya. Pertanyaan kedua adalah saya datang ke Taiwan pada tanggal 16 Oktober 2013
berapa pajak yang harus saya bayarkan nanti? Terima kasih sekali atas bantuannya, Kak. Wassalam wr. wb.
(Aya Masay – Yilan)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Buat Aya di tempat tugas salam kenal dan salam sejahtera yah…
Penjelasan lumayan panjang nih, semoga Aya sabar mempelajarinya yah,
- Mengenai Cuti Tahunan (dengan kata lain cuti yang bergaji)
- Untuk TKA jenis non rumah tangga (pabrik, kontruksi, perikanan dan yayasan), perhitungan berdasarkan undang-undang standar tenaga kerja, untuk yang bekerja dimajikan yang sama untuk masa periode tertentu berhak mendapatkan cuti tahunan (gaji tetap dibayar):
- 7 hari cuti untuk yang bekerja 1 – 3 tahun.
- 10 hari cuti untuk yang bekerja 3 – 10 tahun.
- 14 hari cuti untuk yang bekerja 5 – 10 tahun.
- Untuk tahun ke 11 setiap tahun ditambah 1 hari, jumlah paling banyak adalah 30 hari.
- Untuk TKA jenis rumah tangga (pembantu rumah tangga dan perawat rumah tangga): cuti tahunan adalah berdasarkan ketentuan kontrak kerja, jika ada maka selama cuti majikan tetap harus membayar gaji.
- Mengenai pajak pendapatan :
- Untuk TKA jenis non rumah tangga (pabrik, kontruksi, perikanan dan yayasan):
- Masa tinggal tahun pajak tidak mencapai 183 hari perhitungan ada 2 macam:
- 6% atas penghasilan, untuk yang pendapatan perbulan dibawah 1,5 kali lipat dari gaji pokok minimum ketentuan pemerintah.
- 18% atas penghasilan, untuk yang pendapatan perbulan diatas 1,5 kali lipat dari gaji pokok minimum ketentuan pemerintah.
- Untuk yang masa tinggal mencapai 183 hari dalam tahun pajak, majikan boleh memotong pajak pendapatan atas pendapatan anda setiap bulan 5%. Potongan ini akan dilaporkan dan dibayarkan setahun kemudian ke kantor pajak, jika ada kelebihan, jumlah kelebihan tersebut akan dikembalikan pada akhir tahun tersebut. Dan jika ada kekurangan tka harus menambah pembayaran.
- Untuk TKA jenis rumah tangga (pembantu rumah tangga dan perawat rumah tangga); karena pendapatan tidak akan mencapai 1,5 kali lipat dari gaji pokok minimum ketentuan pemerintah maka perhitungan adalah seperti di bawah ini:
- Tidak usah bayar dan lapor, jika masa tinggal tahun pajak mencapai 183 hari.
- 6% dari pendapatan, jika masa tinggal tahun pajak tidak mencapai 183 hari.
Untuk kasus ini jika merupakan TKA rumah tangga masuk ke Taiwan tanggal 16 Oktober 2013, genap kontrak tanggal 16 Oktober 2016, maka perhitungan adalah sebagai berikut:
=>> Tahun 2013, jumlah hari tinggal di Taiwan sampai 31 Desember 2013 tidak mencapai 183 hari, 6% (=950NT/bulan) pajak pendapatan yang harus dibayar adalah sekitar NT$2,412 =【(okt = 16 hari × 32NT= 512)+(nov= NT$950)+(des= NT$950)】。
Tahun 2014, 2015 dan 2016 tidak kena pajak karena masa tinggal setiap tahun lebih dari 183 hari.。