Salam hormat kepada Kak Karrisa di meja tugas. Saya mau tanya, Kak? Saya ke Taiwan yang ke-2 kalinya. Sekarang sudah 10 bulan bekerja, dulu waktu mau pulang proses direct hiring lewat agensi, karena majikan saya sibuk. Saya minta cuti 2 bulan atas persetujuan majikan. Orang yang saya jaga meninggal dunia, dan saya baru bekerja 3 minggu. Lalu, saya dimintai uang sebesar 30.000 NT oleh agensi, dan karena saya kemarin ambil cuti 2 bulan, saya dimintai lagi 15.000 NT totalnya menjadi 45.000 NT. Lalu, bagaimana kak, saya di Indonesia sudah 5 bulan, dan harus proses dari awal lagi, untuk kembali pada majikan yang sama menjaga ama. Setelah sampai di Taiwan, agensi memberikan sebuah cek sebesar 9000 NT, katanya itu sebagai uang sisa dari pembelian tiket pesawat Jakarta-Taiwan. Yang mau saya tanyakan: Apakah kalau pasien yang dijaga meninggal, harus begitu, Kak? Saya mohon jawabannya, dan saya ucapkan banyak terima kasih.
Imah (Kaoshiung)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Buat Imah di Kaoshiung. Jika, pasien yang dirawat meninggal TKI boleh minta ganti majikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jika TKI melepaskan haknya untuk ganti majikan dan bersedia pulang ke Indonesia, maka TKI dan majikan harus melakukan permohonan pemutusan kontrak kerja di Depnaker setempat atau hubungi 1955. Untuk TKI yang dalam proses ganti majikan, jika dalam 60 hari tidak ada majikan baru yang ambil, maka TKI harus pulang ke Indonesia. Demi menjamin hak Anda, kita anjurkan Anda untuk minta tanda terima dari agensi atas pungutan biaya yang disebut di atas beserta kegunaannya.