Foto diambil dari website KDEI Taipei.
Indosuara kemarin (23/12) secara khusus mewawancarai Devriel Soegia Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI yang mengumpulkan jajaran agensi serta TKI untuk diberikan sosialisasi mengenai persiapan cuti ke Indonesia.
Seperti yang diketahui, resmi tanggal 15 November lalu pemberlakuan perpanjangan kontrak tanpa pulang ke Indonesia bisa diurus secara langsung di Taiwan. Jadi rekan-rekan TKI dan para majikan bisa langsung mengurus perpanjangan kontrak di Taiwan. Tentunya dalam batas waktu 4 bulan sebelum kontrak berakhir harus dilaporkan.
Pemerintah Taiwan juga mengumumkan bahwa meskipun perpanjangan kontrak bisa dilakukan di Taiwan, tetapi majikan juga harus memberikan izin jika TKI tersebut mau pulang ke Indonesia untuk cuti menjenguk keluarga. Baca berita sebelumnya di sini.
Indosuara menerima beberapa kabar dari rekan-rekan TKI bahwa ada rumor jika TKI pulang cuti, tidak akan bisa terbang kembali ke Taiwan setelah cuti di Indonesia. Bidang Ketenagakerjaan KDEI dan BNP2TKI melakukan sosialisasi kepada sejumlah perwakilan TKI dan agensi pada hari Jumat (23/12) di KDEI Taipei lantai 6 mengenai dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan TKI untuk pulang cuti agar bisa kembali lagi bekerja di Taiwan.
Berikut beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh TKI sebelum pulang cuti.
- PERJANJIAN KERJA BARU (dapat di-download dari website KDEI)
- SURAT KERJA DARI MOL DEPNAKER TAIWAN
- KETERANGAN RE-entrypermit
- ARC BARU
- Paspor
Berikut link Website KDEI untuk download perjanjian kerja (PK) yang harus dipersiapkan minimal 4 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
http://kdei-taipei.org/index.php/component/k2/item/1160-pengumuman-perpanjangan-pk-tanpa-pulang