Foto ilustrasi diambil dari Dreamstime
Sebut saja Nina (nama samaran). TKI yang bekerja sebagai care taker di Taoyuan ini mengadu kepada Indosuara bahwa ia ketakutan karena ARC-nya sempat dipinjam majikannya untuk utang uang.
Menurut penuturan Nina, majikannya sempat mengatakan padanya bahwa ia meminjam ARC-nya untuk meminjam uang di bank Taiwan. Namun persyaratannya hanya untuk TKI saja yang boleh meminjam uang. Majikan pun mengatakan padanya bahwa ia tak perlu kuatir, karena majikan akan membayar uang tersebut per bulannya. Anehnya, majikan mengatakan bahwa uang dari bank Taiwan tersebut akan dikirim dalam bentuk rupiah ke rekening bank milik majikannya di Indonesia. Majikan Nina adalah WNI yang menikah dengan orang Taiwan. Majikannya berutang Rp 40 juta dan dibayar dengan cara cicilan per bulan NT$ 8430. Majikan beralasan utang bank agar bisa membayar gaji TKI-nya.
Indosuara pun melakukan penelusuran bahwa memang tidak ada bank Taiwan yang memberikan fasilitas peminjaman uang pada TKI dengan alasan untuk kebutuhan mereka, apalagi mengirimkannya dalam bentuk rupiah ke rekening bank yang ada di Indonesia. Kami pun curiga bahwa hal tersebut bukanlah dari bank Taiwan, melainkan dari rentenir yang saat ini marak di Taiwan memberikan fasilitas utang uang.
Indosuara akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Devriel Soegia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI. Meski sebelumnya TKI tersebut enggan memberikan nomor kontak dan nomor paspor guna pelaporan bantuan, akhirnya Nina membuka hati untuk dihubungi dan diberi jalan keluar atas penyelesaian masalahnya. Sayangnya, pekerja tersebut tidak memotret bukti saat dipaksa menandatangi berkas utang tersebut.
Menurut hukum di Taiwan, jika ada seseorang yang memakai identitas orang lain untuk meminjam uang atau melakukan transaksi atau membeli barang, sehingga merugikan orang lain, maka bisa dituntut atau dipidanakan.