Foto diambil dari Liputan 6.
Kementerian Luar Negeri Taiwan pada hari Selasa (31/5) menyatakan memberikan informasi resmi bahwa ada sebanyak 3 warga Taiwan ditangkap pihak kepolisian Indonesia karena memiliki obat-obatan terlarang. Tersangka lainnya yang masih buron pun sedang dicari oleh pihak kepolisian.
Seperti yang dilansir dari CNA, pada hari Senin (30/5) polisi Indonesia menangkap dua orang Taiwan di Bandara Internasional Bali. Mereka menyelundupkan 70 kilogram methamphetamine ke Indonesia yang disita di Bandara Internasional Jakarta.
Sementara itu, kantor perwakilan Taiwan, TETO di Indonesia bekerja sama dengan polisi Indonesia untuk mengatasi kasus tersebut. Kementerian Luar Negeri Taiwan juga memperingatkan warganya agar mematuhi hukum ketika bepergian ke negara-negara lain, mengingat bahwa kepemilikan obat terlarang bisa dijatuhi hukuman mati di banyak negara. Tiga warga Taiwan sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia, ujar staf Kementerian tersebut.