Foto diambil dari CNA.
Menurut statistik yang dirilis oleh Departemen Dalam Negeri atau Ministry of Foreign Affairs (MOL) jumlah warga negara asing yang dideportasi dari Taiwan dalam enam bulan pertama tahun 2016 meningkat hampir 20 persen dari tahun lalu.
Lebih dari 60 persen dari mereka yang menghadapi deportasi adalah pekerja asing yang visanya overstay atau yang telah melarikan diri dari tempat kerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, sehingga melanggar aturan tinggal di negara tersebut.
Jumlah warga negara asing yang ditangkap karena melanggar hukum dan dialihkan ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk repatriasi mencapai 16.791 dalam enam bulan hingga akhir 30 Juni lalu.
Dari jumlah total, 60,6 persen adalah pekerja yang telah dilaporkan kabur. Sedangkan warga asing yang overstay visa sebanyak 19,3 persen dan mereka yang bekerja secara ilegal di berjumlah 11,7 persen.
Seperti yang dirilis dari CNA, kebanyakan mereka berasal dari Vietnam, Indonesia dan China. Ketiga negara ini adalah penyumbang terbesar yang diamankan ke NIA untuk deportasi. Vietnam menyumbang sekitar 2,6 persen, Indonesia 38,6 persen dan China 6,7 persen.
Dalam siaran pers, MOL menyiarkan bahwa peningkatan jumlah warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Taiwan dikarenakan kebutuhan Taiwan untuk tenaga kerja yang diimpor dan pencabutan larangan perjalanan wisatawan China ke Taiwan.