Foto diambil dari CNA.
Sebanyak 10 orang pekerja migran kaburan asal Indonesia telah ditangkap di Distrik Tucheng, New Taipei City. Kantor polisi Keelung melakukan penangkapan terhadap 10 orang, di antaranya 9 orang wanita dan 1 orang pria asal Indonesia.
Sebanyak 20 petugas dikirim ke sebuah apartemen tempat tinggal para TKI kaburan tersebut kemudian mereka dipindahkan ke National Immigration Agency Keelung setelah diinvestigasi.
Sebanyak 10 orang kaburan tersebut bekerja secara ilegal menjadi pengasuh orang tua dan pekerja pabrik. Pihak kepolisian mengatakan kepada CNA bahwa para pekerja migran kaburan setiap harinya mendapat upah NT $ 1.600 (US $ 52) per hari dan sebagian harus memberikan sebesar NT $ 300 kepada agensi ilegal yang mengatur pekerjaan untuk mereka.
Agensi ilegal yang mempekerjakan mereka telah diidentifikasi dan akan diberitahu untuk melapor ke polisi untuk penyelidikan perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap tenaga kerja ilegal.