Foto salah satu korban pengeroyokan dari komunitas Pantura.
Indosuara mendapat laporan dari aktivis TKI di Taichung yang menginformasikan bahwa ada perkelahian antar kelompok organisasi pada hari Minggu (12/6). Awalnya, Indosuara menerima pengaduan kelompok yang berkelahi adalah dari organisasi Pantura dan Arema, namun saat Indosuara mengonfirmasi pada Ketua Pantura, Kalim, sang Ketua menyatakan bahwa anak buahnya diserang secara tiba-tiba oleh kelompok Teratai. Jadi perkelahian tersebut antara Pantura dan Teratai.
Ketika dihubungi Indosuara, Ketua Pantura ini menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perkelahian antar mereka. Kejadian awalnya adalah saat itu ada 6 anggota Pantura (Kalim menjelaskan bahwa mereka adalah pekerja muda yang baru datang ke Taiwan, usianya masih muda) sedang duduk-duduk di area pyramid Taichung. Tiba-tiba mereka diserang oleh orang-orang tak dikenal dari kelompok Teratai sebanyak 18 orang. Kelompok Teratai tersebut memukuli 6 anak Pantura tersebut, kemudian datang 1 pria dan 2 wanita yang melerai dua kelompok tersebut.
Kejadian pengeroyokan itu akhirnya bubar ketika polisi datang. Salah satu pekerja dari pihak Pantura ada yang terluka parah. Pekerja tersebut berasal dari Nantao berusia 19 tahun. Saat berita ini dirilis, pekerja tersebut masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit Taichung.
Indosuara pernah menghubungi Kepala Administrasi, KDEI Isy Karim. Ia membenarkan bahwa 2 tahun lalu pihaknya pernah memberikan selebaran surat pengumuman yang disebarkan di toko-toko Indonesia di seluruh Taiwan bahwa jika ada pekerja yang terlibat perkelahian, maka KDEI tidak akan segan-segan memulangkannya.
Jika kasus perkelahian tersebut ditangani oleh pihak kepolisian Taiwan, maka sepenuhnya kasus tersebut akan diserahkan pada pemerintah Taiwan dengan menerima aturan hukum yang berlaku. Jika kasus tersebut pemerintah Taiwan tidak bisa mengatasi dan menyerahkannya pada KDEI, maka perwakilan pemerintah Indonesia di Taiwan ini tak segan akan memulangkan TKI yang bermasalah tersebut, bahkan akan membuat laporan pencekalan agar TKI yang bersangkutan tidak bisa kembali bekerja di Taiwan lagi.