Hari Kamis, 16 Juni 2016, seluruh dunia memperingati International Day for Domestic Workers yang bertepatan dengan 5 tahun dikeluarkan Konvensi ILO No. 189 yang memandatkan adanya perlindungan PRT dengan standart Hak Asasi Manusia. Namun sampai saat ini Indonesia tak kunjung meratifikasi Konvensi ini.
Migrant CARE dan JALA PRT kembali menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi KILO 189 dan melakukan pembahasan segera untuk pengesahan RUU PRT atas nama perlindungan dan penghormatan kemanusiaan terhadap pekerja rumah tangga yang juga mayoritas adalah perempuan.
Upaya itu adalah langkah kongkrit yang mutlak dilakukan sebagai komitmen pemerintah Indonesia mewujudkan situasi kerja layak bagi semua pekerja seperti yang ada dalam 8 Sustainable Development Goals. Janji ini diucapkan Menaker Hanif Dhakiri dalam pidatonya di International Labour Conference Sessi 105, tanggal 9 Januari 2016 di markas besar ILO, Jenewa.
Sampai saat ini sektor kerja PRT tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan karena dianggap pekerja informal. Mayoritas PRT di Indonesia tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, lisan ataupun tertulis dengan majikan mengenai pekerjaan yang menjadi kewajibannya, jam kerja, hari libur mingguan dan upah yang akan diterima. Di samping itu PRT juga jarang memiliki jaminan perlindungan sosial. Ketiadaan jaminan perlindungan membuat mereka juga bekerja tanpa aturan yang jelas, jam kerja yang berlebihan, tidak mendapatkan hak cuti atau libur.
Sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mempunyai inisiatif untuk membahas Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) atas masukan masyarakat sipil sejak tahun 2010, namun proses ini dirasakan kurang didorong oleh komitmen yang kuat sehingga sampai dengan PROLEGNAS 2016 RUU PRT tidak masuk dalam daftar pembahasan prioritas. Begitu pun upaya untuk menjamin perlindungan PRT migran juga masih menghadapi tantangan yang besar dalam proses revisi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri, dikarenakan masih kuatnya kepentingan bisnis penempatan PRT migran dibandingkan upaya untuk melindungi PRT migran di luar negeri.
Pemerintah Indonesia harus memprioritaskan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada sektor pekerja domestik. Selain dengan mendorong kebijakan yang kuat bagi PRT, Pemerintah juga harus mengupayakan pembangunan ekonomi yang memikirkan nasib masyarakat yang mengalami dampak dari pembangunan yang timpang dan tidak memperhitungkan masyarakat kecil termasuk di dalamnya pekerja sektor domestik. Oleh karenanya penting bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan standar layak kerja bagi masyarakat miskin yang kurang mendapatkan kesempatan dalam laju pembangunan di Indonesia.
Memperingati hari pekerja rumah tangga ini, besar harapan Migrant CARE dan Jala PRT agar perlindungan dan kesejahteraan terhadap PRT dapat segera diwujudkan. (ol)