Berdasarkan edaran informasi dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan serta CDC (Center for Disease) menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang masuk pengawasan level 3 yaitu peringatan keras. Hal tersebut berarti bahwa bagi siapa saja yang baru datang dari Indonesia dan memasuki Taiwan harus dikarantina 14 hari.
Indosuara dan Central News Agency (Kantor Berita Taiwan) menanyakan pada pihak MOL (Ministry of Labor) atau Kementerian Tenagakerja Taiwan mengenai TKI yang pulang cuti atau WNI yang pulang ke Indonesia saat memasuki Taiwan apakah perlu karantina 14 hari, pihaknya menjawab perlu dan diharuskan.
MOL mengatakan bahwa semua WNI dan TKI yang saat ini berada di pesawat (mulai tanggal hari ini 17 Maret) mulai pukul 16.00 dinyatakan harus wajib self-quarantine di rumah masing-masing selama 14 hari. Peraturan tersebut ditujukan tak hanya untuk Indonesia saja tetapi semua TKA yang terbang dari negara Filipina, Thailand dan Vietnam. Secara resmi, peringatan level 3 ini mulai diberlakukan tanggal 19 Maret nanti, tetapi aturan untuk self-quarantine telah diberlakukan pada hari ini (17 Maret 2020).
Seperti yang diketahui, pemerintah Taiwan tidak main-main dalam penegakkan aturan hukum jika ada yang melanggar dapat dikenakan denda NT$ 1 juta. Baca berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/bagi-yang-baru-datang-dari-hong-kong-macau-korea-selatan-italia-dan-iran-harus-karantina-14-hari-jika-keluar-menggunakan-transportasi-umum-akan-didenda-nt-1-juta/