Foto diambil dari CNA.
Badan Imigrasi Nasional (NIA) menangkap sebanyak 387 overstayers atau tenaga kerja ilegal (kaburan) dalam satu hari Sabtu (19 Oktober), sebagian besar berasal dari Vietnam dan Indonesia.
Berdasarkan laporan media lokal, Central News Agency, selama sehari, dari awal pagi hingga pukul 4 sore, total sebanyak 687 agen NIA, Penjaga Pantai dan Biro Investigasi Kementerian Kehakiman mencari para TKA ilegal atau overstayers yang visanya telah habis masa berlakunya.
Pencarian itu menghasilkan sebanyak 122 orang Indonesia dan 112 orang Vietnam yang ditangakap. Ada juga sebanyak 147 orang yang masa berlaku visa mereka telah habis, 82 dari mereka yang berasal dari Vietnam dan 51 dari Indonesia.
Selain itu, 140 orang Taiwan yang ditangkap sebagai pengusaha ilegal dan 35 orang lainnya adalah pekerjanya.
NIA juga memperingatkan pengusaha untuk tidak melanggar hukum dengan mempekerjakan TKA ilegal, karena mereka dapat didenda hingga NT $ 750.000.