Foto ilustrasi diambil dari Wikihow.
Salam hormat untuk Kak Karrisa. Semoga dalam keadaan baik, amin. Begini Kak, saya mau bertanya, apa benar kalau jenis pekerjaan tidak sesuai dengan job, kalau ketahuan dari pihak petugas saya bisa di tangkap polisi atau dipulangkan ke Indonesia? Karena job saya, menjaga orang tua, tapi kenyataannya, tidak ada orang tua yang saya jaga. Dulu sewaktu saya baru datang, majikan bilangnya begitu dan katanya kalau ada orang tanya, bilang saja kamu menjaga akong. Dan inilah pekerjaan yang saya lakukan di sini:
– Bersih-bersih rumah 6 lantai.
– Bersih-bersih kos-kosan.
– Cuci 2 mobil, dalam 1 minggu, 2 – 3 kali mencucinya.
– Bantu-bantu tempat medical.
Dan saya tidak diperbolehkan memegang gaji saya dan juga tidak boleh memakai ponsel, jadi saya susah untuk berkomunikasi. Kak, kalau saya minta pindah majikan, apakah saya akan dipulangkan ke Indonesia? Apakah boleh saya pindah majikan? Mohon penjelasannya dari kakak. Terima kasih.
Indah (Tainan)
Jawaban Konsultasi diasuh oleh Karissa, staf Depnaker New Taipei City :
Untuk Indah di Tainan…
TKA harus bekerja sesuai dengan surat ijin pemerintah dan perjanjian kontrak kerja, jika majikan mempekerjakan TKA di luar surat ijin kerja, menurut ketentuan undang-undang pelayanan tenaga kerja pasal 57 ayat 3: Depnaker pemerintah setempat akan memberikan hukuman denda dan surat peringatan bagi majikan untuk melakukan perbaikkan. Jika majikan terbukti tidak melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CLA akan mencabut surat ijin majikan untuk ambil TKA, dan TKA boleh ganti majikan atau pulang ke Indonesia.
Ganti majikan harus menurut peraturan yang berlaku diantaranya:
- Majikan atau pasien yang dirawat meninggal atau imigrasi.
- Kapal majikan tenggelam atau disita.
- Majikan (pabrik) bangkrut sehingga majikan tidak bisa membayar gaji.
- Alasan lain yang bukan merupakan kesalahan dari pihak TKI.
Selain itu dalam pasal 40 ayat 5, ayat 6 dan pasal 57 ayat 8: ejensi dan majikan tidak boleh menahan gaji, dokumen atau milik TKA secara ilegal. Untuk itu dianjurkan kepada Indah supaya minta bantuan ejensi untuk musyawarah dengan majikan atas masalah yang sedang dihadapi, atau minta bantuan depnaker setempat atau telepon ke saluran perlindungan TKA bebas pulsa 1955.