Foto pengadilan Keelung, Taiwan Utara diambil dari Wikipedia/Asia Times.
Seorang pekerja migran kaburan melahirkan seorang anak, dan kekasihnya warga Taiwan diduga menggunakan kartu kesehatan adiknya untuk mendaftarkan bayi itu sebagai keponakannya.
Pengadilan di Keelung mengadili kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita Indonesia (43) dan kekasih Taiwannya (49) dan saudara perempuannya.
Orang Indonesia tersebut adalah seorang pekerja migran, tetapi pada tahun 2002 ia melarikan diri dari majikannya yang sah dan bertemu dengan seorang pria Taiwan dan memiliki bayi perempuan.
Ayah bayi itu diduga menggunakan kartu kesehatan adik perempuannya untuk mendaftarkan anak itu sebagai keponakannya. Pada 2004 silam, pasangan itu memiliki putri kedua.
Mereka menerima satu kali tunjangan sebesar NT $ 20.000 (US $ 690) dan telah mengklaim subsidi perawatan anak pemerintah sebesar NT $ 2.000 per bulan sejak tahun 2016 untuk setiap putri mereka.
Pada Oktober 2016, wanita Indonesia ditangkap karena secara ilegal bekerja di sebuah restoran. Dia, dan kekasihnya dan saudara perempuannya kemudian dituduh melakukan penipuan penyalahgunaan kartu kesehatan National Health Insurance (NHI).
Orang Indonesia dideportasi kembali ke tanah airnya sebelum Pengadilan Keelung Taiwan mulai mendengar kasus tersebut, di mana ketiga terdakwa menghadapi tuduhan penipuan dan menyebabkan seorang pejabat untuk membuat dokumen palsu. Namun, dia akan diizinkan untuk kembali dan menikah secara resmi dengan ayah dari anak-anaknya beberapa waktu kemudian, menurut hukum Taiwan.