Foto diambil dari media sosial.
Ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari lalu mengenai kecelakaan kerja yang menimpa TKW asal Lampung. Pada tanggal 4 Juni 2016, Indosuara mendapat pengaduan bahwa ada TKW yang bekerja di sektor informal (PRT) mengalami kecelakaan kerja, tiga jarinya terpotong terkena mesin pemotong sayur. Selain itu, ada lagi sumber lain yang mengatakan bahwa TKW tersebut terkena mesin bubut saat bekerja sampingan. Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, TKW yang tak diketahui namanya tersebut bekerja sampingan di luar pekerjaan utamanya untuk menambah penghasilan. Pada jam kerjanya itu ia pun mendapat kecelakaan kerja. Saat ini majikan utamanya tak mau bertanggung jawab atas kecelakaan itu karena ia melakukannya di luar jam kerja.
Saat Indosuara menghubungi Devriel Sogia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan mengenai TKW tersebut. Akan tetapi Devriel memberi pesan bahwa apa yang dilakukan TKW tersebut, jika benar mempunyai pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utama, maka hal itu tidak dibenarkan. “Pekerja kita tidak boleh mempunyai pekerjaan sampingan, di luar pekerjaan utamanya, karena itu melanggar kontrak. Jika ada kecelakaan kerja seperti ini dan terjadi di luar jam kerja bahkan di luar pekerjaan utama, maka TKI tersebut tidak akan mendapat ganti rugi atau bantuan.” Ujar Devriel saat dihubungi Indosuara pagi ini (8/6).