Foto diambil dari Ministry of Labor.
Berita mengenai perpanjangan kontrak kerja TKI yang tak perlu pulang ke tanah air atau keluar dari Taiwan setelah genap 3 tahun, sudah sering diberitakan. Informasi terakhir pun diberitahukan bahwa kontrak kerja tersebut bisa dilanjut tanpa keluar, mulai tanggal 5 November lalu. Baca berita sebelumnya di sini
Banyak pekerja yang menanyakan bagaimana caranya agar kontrak ini berlanjut tanpa TKI harus keluar dari Taiwan. Berikut skema yang sudah kami terjemahkan secara sederhana, agar TKI mengetahui cara-cara pengurusannya.
Sebelum kontrak kerja selesai, 2 hingga 4 bulan sebelumnya majikan harus mengajukan perpanjangan kontrak ke Workforce Development Agency (WDA) di Ministry of Labor. Kemudian akan mendapatkan surat kontrak kerja yang baru selama 3 tahun, langsung tersambung. setelah itu baru melakukan medical check up. Jika ada pertanyaan dan informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor telepon ini 02-6613-0811 (ada petugas yang bisa berbahasa Indonesia).