Foto sumber Web KDEI Taipei
Untuk mempermudah pelayanan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), KDEI Taipei memperkenalkan SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak) di Taiwan.
Untuk itu KDEI Taipei menyelenggarakan sosialisasi SIPKON yang dibuka langsung oleh Kepala KDEI Taipei, Robert J Bintaryo. Acara ini dihadiri oleh Gabungan Asosiasi Agensi serta Perwakilan Asosiasi Agensi dari berbagai daerah di Taiwan serta beberapa agensi terbesar yang membantu memfasilitasi PMI dalam perpanjangan kontrak di Taiwan.
Dengan penggunaan Sistem Informasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yakni kemudahan bagi PMI, majikan maupun agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang bagi PMI di Taiwan.
Manfaat dari sistem ini dapat lebih mempermudah para PMI maupun majikan dan agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan.
Kekhawatiran PMI selama ini terjawab sudah. Ketika cuti PMI tidak perlu lagi mendatangi kantor BP3TKI untuk pendataan atau pengurusan asuransi karena semuanya sudah dilakukan di Taiwan pada KDEI Taipei. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem Asuransi BPJS Ketenagakerjaan & Perbankan. Jadi mempersingkat waktu dan lebih memudahkan bagi agensi/majikan maupun PMI di Taiwan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja (Bidnaker) KDEI, Devriel Sogia Raflis menegaskan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan dapat mendapatkan masukan dan feedback penting dari agency guna penyempurnaan dalam pengembangan sistem informasi tersebut.
Analis Bidnaker, Farid Ma’ruf turut menyampaikan paparan teknis terkait SIPKON. Aplikasi online sistem tersebut dihadirkan guna memberikan kemudahan pelayanan bagi PMI tersebut direncanakan akan dilaunching bulan Februari 2018.
Dengan SIPKON, PMI yang melakukan perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan menjadi terdata ke dalam Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) serta terdaftarnya PMI sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Asuransi BPJS Ketenagakerjaan).
Bagaimana proses SIPKON?
Terdapat 4 tahap dalam pelayanan perpanjangan kontrak yang dapat dilakukan di Taiwan yakni :
- Persiapan (melengkapi dokumen yang diperlukan seperti alur proses selama ini)
- Pendaftaran (mengisi formulir online, melakukan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan)
- Verifikasi (verifikasi dan pemeriksaan dokumen, endorsement)
- Pengecekan Status (mengecek status perpanjangan kontrak)
Tahap 1 dan 2 dilakukan oleh agensi/majikan/PMI, bila sudah selesai dilanjutkan dengan tahap 3 dan 4 yakni pada Kantor KDEI Taipei.
Melalui system ini diharapkan dapat menyajikan data penempatan yang realtime serta kecepatan dalam tracking data PMI dalam penyelesaian permasalahan PMI, dapat meningkatkan perlindungan PMI di Taiwan, juga dapat memudahkan klaim asuransi PMI ke depannya.
Ujicoba sistem tersebut saat ini dapat dilakukan dengan mengakses http://bit.ly/SIPKON
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Bank BNI, Ersam Richard Parura juga menyampaikan tata cara pembayaran program jaminan sosial melalui Bank BNI.
Pembayaran program jaminan sosial saat ini sudah dapat dilakukan baik di Indonesia melalui bantuan keluarga PMI maupun di Taiwan yakni menggunakan fitur produk BNI yakni KPI (Kartu Pekerja Indonesia) yang berupa fasilitasi mobile, internet dan SMS Banking. (Ol)