ABK dirawat di Lotung Poh-Ai Hospital, Luodong Township, Yilan county, foto diambil dari google map Asia Times.
ABK yang bekerja di Taiwan asal Indonesia yang sudah bekerja selama 8 tahun ini hampir dipulangkan ke Indonesia oleh majikannya setelah dipecat karena didiagnosis menderita sopharyngeal carcinoma (NPC). Kini ia malah mendapat izin tinggal di Taiwan satu tahun lagi untuk pengobatan kankernya.
Media lokal Liberty Times melaporkan bahwa Wanto bekerja sebagai ABK di Pelabuhan Perikanan Nanfang-ao, daerah Yilan, sekitar delapan tahun, dan istrinya baru datang tahun lalu sebagai care taker. Pasangan tersebut memutuskan untuk bekerja di Taiwan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari Indonesia.
Pria tersebut dilaporkan mulai sering mimisan tahun lalu dan mengalami benjolan tanpa rasa sakit di lehernya pada bulan Juni ini. Ia pun dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter dan ahli medis menemukan bahwa ia berada pada kanker stadium 4 NPC.
Setelah mulai menerima kemoterapi di Rumah Sakit Lotung Poh-Ai, Wanto tidak lagi bisa bekerja di kapal nelayan, dan dipecat pada pertengahan Agustus.
Menurut undang-undang Taiwan, pekerja migran yang dihentikan harus mencari majikan baru dalam waktu dua bulan atau dikirim kembali ke negara asalnya. Namun, Pusat Layanan Imigrasi Nasional Yilan mengetahui kasus Wanto dan mengajukan perpanjangan tinggal satu tahun untuknya, dengan harapan dapat berkonsentrasi pada perawatan kankernya.
Wanto mengungkapkan rasa terima kasihnya yang dalam, terutama kepada Badan Imigrasi Nasional dan Serikat Pekerja Migran Yilan, dan banyak orang Taiwan lainnya yang baik yang dia temui untuk membantunya.