Foto: ilustrasi sumber liputan6.com
Keluarga Aan binti Andi Asip (40) TKI Uni Emirat Arab asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati di Abu Dhabi, tidak percaya atas kasus pembunuhan yang disangkakan terhadap Aan.
“Saya masih tidak percaya. Istri saya pendiam dan penyabar. Tidak mungkin membunuh lima orang,” kata Tabroni (60) suami Aan.
Pihak keluarga merasa terpukul atas kabar tersebut. Aan meninggalkan seorang suami dan seorang putri yang masih remaja. Sejak berusia 10 tahun, anak semata wayangnya itu tidak pernah bertemu ibunya.
Akhir 2016, Aan mulai jarang mengontak keluarga. Lalu pada 2017, TKI itu menelepon dengan nomor baru.
“Setelah itu, Aan mengirim uang Rp 1 juta untuk biaya sekolah anak. Saat itu, nomornya tidak aktif karena tasnya dicuri. Semua uangnya hilang,” kata Tabroni.
Sejak saat itulah, pihak keluarga putus kontak dengan Aan yang bekerja di Uni Emirat Arab. Hingga pada akhir Maret 2018, Tabroni menerima sepucuk surat dari BNP2TKI. Di surat itu disebutkan bahwa istrinya menjadi tersangka pembunuh lima orang di Abu Dhabi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan Aan tidak disampaikan secara jelas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto mengatakan BNP2TKI dalam suratnya hanya menyebutkan kalau TKW asal Karawang telah membunuh lima orang di Uni Emirat Arab. Disampaikan kasus jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya.
Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati. Korban pembunuhan terdiri dari dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades. (Ol)