Foto: ilustrasi diambil dari Antaranews.com
Para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dijanjikan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) asalkan terdaftar sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial TKI di BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, E Ilyas Lubis, sebagaimana diberitakan Antaranews.com.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017.
Program perlindungan yang wajib diikuti meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela.
“Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut,” kata Ilyas Lubis di depan TKI Hong Kong, Minggu (10/9) lalu.
Menurut Ilyas, layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan TKI di luar negeri.
Selain KPR, TKI menjadi peserta program tersebut berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak hingga sarjana S1 apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam diskusi publik yang diikuti TKI di Hong Kong itu, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono juga menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Salah satu langkah yang fokus pada perlindungan adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh BPJS. (Ol)