Foto wilayah Toa Poya diambil dari Wikipedia/ Asia Times.
Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dijerat hukuman 4 bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap pasien yang dijaganya. Korban berusia 94 tahun dan duduk di kursi roda, meninggal sebulan kemudian, setelah kasus tersebut terjadi. Namun dokter mengatakan tindakan pembantu tersebut tidak menyebabkan kematian wanita tua itu.
Pembantu Indonesia (28 tahun) dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan yang menyebabkan sakit kepada pasien tua wanita berusia 94 tahun di rumah majikannya yang berada di Toa Payoh di Singapura Mei 2016. Pemberitaan yang dikeluarkan oleh Asia Times dari media Lianhe Zaobao pada tanggal 12 Juli kemarin menginformasikan bahwa keputusan pengadilan baru saja diberikan kepada tersangka baru-baru ini.
Awal cerita kasus tersebut bermula pada tanggal 12 Mei malam hari pembantu yang bernama Imas Masripah, yang didatangkan majikan pada bulan Januari tahun ini telah mendorong wanita tua di kursi roda. Wanita tua yang bernama Ng Poh Lin mendapat luka di wajah akibat pukulan keras dengan tangan di belakang kepala. Bukti pemukulan tersebut terlihat dari rekaman CCTV.
Pasien tersebut kemudian dikirim ke rumah sakit Tan Tock Seng lima hari kemudian karena dia telah mengatakan putrinya bahwa kondisinya terasa lemah. Pasien Nampak lesu dan terluka hanya bisa berbaring di tempat tidur dengan tanda memar di bibir bawahnya.
Menurut keterangan media Straits Times wanita tua tersebut meninggal pada tanggal 10 Juni. Akan tetapi pernyataan dokter menerangkan bahwa tindakan Masripah ini tidak menyebabkan kematian Ng. Masripah mengaku kepada polisi bahwa dia memukul Ng karena dia frustrasi dan wanita tua itu meludahkan makanan yang dimakannya, sehingga membuat lantai kotor.