Foto Brunei Darussalam diambil dari istock.
Pekerja Indonesia di Brunei dipenjara dua bulan karena mengancam akan membunuh saudara laki-laki majikannya dengan menggunakan parang.
Menurut laporan Borneo Bulletin dan Asia Times, seorang pekerja bernama Wartono ditangkap aparat kepolisian di dekat rumah majikannya di Kampong Kianggeh pada pukul 20.00 tanggal 25 April lalu.
Awal kejadian, saudara laki-laki majikan merasa bahwa Wartono tidak mematuhi perintahnya dan memintanya pergi memancing pada tengah malam. Wartono marah dan mengambil parang serta mengancam akan membunuh adik majikannya tersebut.
Wartono mengatakan bahwa dia juga seorang manusia dan dia lelah bekerja terus menerus. Dua pekerja lain di rumah majikan berhasil menahan Wartono dan menenangkannya. Polisi tiba di rumah dan menangkap Wartono.
Pada tanggal 30 April, Wartono mengaku bersalah karena mengancam saudara majikannya. Dia mengatakan bahwa dia hanya melakukannya untuk menakut-nakuti pria itu. Pada Sabtu (6 Mei), Wartono dijatuhi hukuman dua bulan penjara.