Foto: ilustrasi TKI sumber berita viva.co.id
Wanita berusia 78 tahun terbukti bersalah karena menyiram air panas kepada asisten rumah tangga yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) diganjar hukuman penjara selama satu tahun oleh pengadilan Hong Kong.
Namun, wanita yang bernama Gee Hoo Giok tetap bersikeras bahwa dia tidak bersalah. Ia dan keluarganya mengaku telah dijebak oleh mantan asisten rumah tangga yang bernama Ismiati asal Indonesia itu.
“Hakim, Anda telah salah menilai saya. Saya belum pernah melakukan hal seperti ini, bagaimana bisa Anda menghukum saya seperti ini,” kata Gee kepada Wakil Hakim, Li Chi-ho dalam persidangan, seperti dilansir The Star dan diberitakanViva.co.id Rabu, 21 November 2018.
Gee dinyatakan bersalah awal bulan November atas tuduhan menyebabkan luka serius dengan sengaja dan mengakhiri kontrak dengan asisten rumah tangganya.
Gee mempekerjakan Ismiati sejak Januari tahun 2017 untuk merawat suami yang didiagnosis menderita Parkinson pada 2005.
Dalam kesaksiannya, Ismiati mengaku ingat bahwa Gee mengeluhkan tentang aktivitas memasaknya yang lambat dan tiba-tiba menuangkan air panas dari ketel ke punggungnya saat dia sedang menyiapkan makan malam. (Ol)