Foto: Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong Sholahudin (kiri) menerima tim inspeksi Kemenpan-RB di ruang pengaduan WNI di Hong Kong, sumber antaranews.com
Tenaga kerja Indonesia siap meramaikan persaingan pasar kerja di bidang keperawatan orang tua jompo atau “caregiver” untuk memenuhi tingginya permintaan di Hong Kong dan Makau.
“Kami sudah siapkan dari sekarang dengan memberikan pelatihan secara intensif kepada para TKI yang sudah bekerja di sini,” kata Konsul Ketenagakerjaan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Sholahudin.
Jumlah TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic helper) di Hong Kong sekitar 163.000 orang.
Meskipun bekerja sesuai kontrak sebagai domestic helper dengan gaji pokok 4.520 dolar HK (Rp8,4 juta) per bulan, para TKI itu juga menjalankan tugas sebagai caregiver.
Gaji caregiver lebih tinggi daripada domestic helper. Karena jadi caregiver lebih membutuhkan skill. Saat ini permintaancaregiver makin meningkat. Sebelum pemerintah Hong Kong mengeluarkan regulasi dan permintaan, tim KJRI sudah siapkan dulu tenaganya.
Selama ini, posisi caregiver di Hong Kong lebih banyak diisi oleh pekerja dari daratan China.
Tapi masyarakat Hong Kong sudah mengakui bahwa pekerja dari Indonesia memiliki attitude yang lebih bagus dibandingkan dari negara mana pun.
Untuk memberikan pelatihan keperawatan orang tua jompo kepada para TKI Hong Kong, KJRI bekerja sama dengan salah satu lembaga sosial di bawah naungan organisasi olahraga berkuda setempat.
Dari segi risiko kerja, caregiver lebih tinggi dibandingkan dengan domestic helper sehingga membutuhkan keterampilan khusus melalui pelatihan tersebut.
Jika domestic helper salah risikonya piring pecah atau peralatan rumah tangga lainnya rusak. Kalau caregiver risikonya bisa pada kematian atau cacat permanen pasiennya sehingga membutuhkan keterampilan khusus keperawatan.
Dibandingkan dengan Taiwan, gaji TKI di Hong Kong lebih rendah. Kontrak kerja di Taiwan bisa berlaku selama tiga tahun, sedangkan Hong Kong hanya dua tahun.
Pihak di Taiwan dan Indonesia terikat dengan perjanjian kerja bersama (MoU), namun tidak dengan Hong Kong. Tapi meski demikian, regulasi ketenagakerjaan di Hong Kong sudah mencakup semuanya untuk meminimalkan pelanggaran kontrak kerja sehingga MoU bukan faktor utama.
Dari segi legalitas, Hong Kong dan Taiwan lebih terjamin karena sebelum mempekerjakan TKI, mereka terlebih dulu harus mendapatkan semacam persetujuan dari KJRI Hong Kong atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. (Ol)