Al Muraqqabat di Dubai. Foto diambil dari Google Maps.
Polisi menangkap empat orang Bangladesh setelah diberitahu oleh seorang informan bahwa dia telah didekati untuk dipaksa ‘membeli’ korban (pembantu asal Indonesia). Akhirnya pengadilan memutuskan untuk memenjarakan mereka masing-masing lima tahun hukuman di penjara.
Empat pria asal Bangladesh dipenjara lima tahun di Dubai setelah mereka tertangkap berusaha menjual pekerja rumah tangga Indonesia kaburan melalui WhatsApp.
Seperti yang dilaporkan Khaleej Times dan Asia Times, dua dari terdakwa, berusia 25 dan 28, yang dituduh mencoba menjual pekerja rumah tangga kaburan sebesar 5.500 dirham (US $ 1.498), diputuskan lima tahun penjara pada hari Kamis setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia.
Dua pria Bangladesh lainnya, berusia 36 dan 31 tahun, diberikan hukuman yang sama karena membantu kejahatan tersebut.
Keempat pria itu, yang ditangkap oleh polisi di Al Muraqqabat juga dinyatakan bersalah menjalankan bisnis prostitusi ilegal dan membawa laki-laki untuk melakukan hubungan seks dengan korban. Tiga dari mereka melakukan hubungan seks terlarang dengan korban.
Keempat orang itu diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar 100.000 dirham sebagai kompensasi kepada korban.
Korban, seorang ibu yang bercerai berusia 41 tahun dengan tiga anak, mengatakan kepada pengadilan bahwa ia terpikat untuk melarikan diri dari rumah sponsornya pada tanggal 20 Januari 2018, yang menjanjikan pekerjaan paruh waktu dengan upah bulanan yaitu 1.500 dirham ternyata kemudian dipaksa bekerja sebagai pelacur.