Foto: screenshot dari video Delapan Pekerja Migran Yang Disekap Di Malaysia Dipulangkan sumber kompas.tv
Peluk haru antar delapan PMI yang sempat disekap agen penyalur tenaga kerja di Malaysia dengan salah satu PMI warga Pontianak menutup kisah pemulangan dari Kalimantan Barat. Setelah ditampung di BP2MI Pontianak, tujuh PMI sisanya akan diterbangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Untuk delapan PMI korban penyekapan di Miri, Malaysia, sudah kita fasilitasi, sudah diserahterimakan dari Konsulat Jenderal kepada BP2MI Pontianak untuk dipulangkan ke daerah asal,” ucap Kombes Pol Erwin Rachmat, Kepala BP2MI Kalbar.
Sebelumnya, delapan PMI korban perdagangan orang ini diselamatkan oleh KJRI Kuching pada 14 November di Kota Miri, setelah menerima laporan penyekapan dari SBMI Sambas, pada tanggal 5 November lalu.
KJRI Kuching pun menjemput paksa delapan PMI yang disekap untuk dipulangkan. Tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, wajah ceria dan terharu tampak terpancar dari delapan WNI wanita yang sebelumnya sempat disekap majikan di Malaysia ini.
Salah satu Pekerja Migran Indonesia asal Alor, NTT, Maria Syifa, menceritakan, jika awalnya para PMI ini bekerja di bawah agen dengan berbagai pekerjaan dalam satu tempat.
Saat bekerja, PMI yang sebagian besar merupakan wanita lanjut usia ini kerap mendapat kata-kata kasar dan dimarahi oleh majikan. Bahkan, mereka hanya kerap diberi beras dan terkadang terpaksa tidak makan jika gas untuk memasak habis.
Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi, selama satu tahun. Untuk berkomunikasi para PMI ini harus menyembunyikan alat komunikasi, bahkan mengumpulkan uang bersama-sama untuk membeli. Saat meminta berhenti bekerja untuk pulang dari perantauan, mereka juga tidak diperbolehkan oleh agen serta dipaksa terus bekerja.
KJRI Kuching, Malaysia, yang menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa PMI yang telah terlebih dahulu pulang, langsung melakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia. Dari pendataan, delapan PMI berusia 30 hingga 59 tahun yang sudah bekerja mulai dari 6 bulan hingga dua setengah tahun.
KJRI menyebut berdasarkan keterangan Polis Diraja Malaysia, para WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga agen yang memperkerjakan PMI ini ditahan oleh otoritas Kepolisian Malaysia.
Setelah dipulangkan, KJRI juga berhasil mendapatkan hak gaji para PMI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para PMI ini melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar covid-19.
Setelah menjalani pemeriksaan, para PMI ini langsung dibawa ke BP2MI Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Kepala BP2MI Kalbar mengatakan Polda Kalbar juga turut menerjunkan tim untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya penyalur yang sempat menampung mereka di Pontianak. (0l)